Tangerang Raya
Pegawai Negeri Sipil Kota Tangsel Langgar Cuti Natal dan Tahun Baru Bakal Kena Sanksi
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan terkait kebijakan larangan cuti atau libur tersebut.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negeri Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang melanggar larangan cuti atau libur Natal dan Tahun Baru bakal dikenakan sanksi.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan bahwa ada sejumlah sanksi yang bakal diberlakukan bagi para ASN yang melanggar kebijakan tersebut.
Menurutnya, sanksi tersebut bakal diberlakukan jika ASN mengambil cuti atau libur sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
"Kalau ada yang melanggar akan kita sidangkan di dalam Baperzakat," kata Benyamin di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Mengantisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Karawang Kerahkan 600 Personel Gabungan Saat Libur Nataru
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, ASN di Kota Tangsel Dilarang Cuti
"Sanksinya dari mulai yang ringan teguran lisan sampai dengan penurunan pangkat nantinya dilihat dari tingkat kesalahannya seperti apa," ujarnya.
Namun, kata Benyamin, kebijakan tersebut tak berlaku bagi ASN yang sedang dalam kondisi darurat.
"Dua yang dikecualikan misalnya karena sakit atau melahirkan, yang kedua karena kematian. Diluar itu tidak boleh mengambil cuti dan tidak boleh bepergian," kata Benyamin Davnie.
PNS atau ASN Pemkot Tangsel itu tidak boleh cuti atau libur menjelang pergantian tahun berdasarkan kebijakan pemerintah.
Benyamin Davnie mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan terkait kebijakan larangan cuti atau libur tersebut.
Baca juga: Persiapan RSUD Kota Tangerang Hadapi Gelombang Ketiga Covid Usai Libur Nataru
Baca juga: Makan di Restoran saat Liburan dan Cara Mengurangi Risiko Tertular Covid-19
"Sosialisasinya sudah, surat edaran dari Sekda (sekretaris daerah) sudah kepada ASN," katanya.
Larangan libur Natal dan Tahun Baru, kata Benyamin Davnie, untuk merealisasikan penerapan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Pasalnya, Pemerintah Indonesia bakal kembali menerapkan PPKM Level 3 pada musim libur Nataru berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022.