Eks Pegawai KPK

Sebanyak 44 Orang Terima Tawaran, 12 Eks Pegawai KPK Tolak Jadi ASN Polri, dan Satu Orang Meninggal

Indonesia Memanggil 57 Institute ungkap daftar nama mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Editor: Rendy Renuki
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute ( IM 57+), Praswad , mengatakan ada 12 orang eks pegawai KPK yang tak menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Di sisi lain, seorang eks pegawai KPK bernama Nanang Priyono telah dinyatakan meninggal dunia.

"Iya, betul. Itu daftar nama teman-teman yang nggak ambil ASN ya," kata Praswad saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Dalam data yang diterima Tribunnews.com, ada 12 eks pegawai KPK yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Di antara eks pegawai KPK yang tolak menjadi ASN Polri, yaitu adalah Lakso Anindito dan Rasamala Aritonang.

Lalu, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tri Artining Putri, Rieswin Rachwell, dan Ita Khoiriah.

Baca juga: Novel Baswedan Enggan Merespons Aturan Mengenai Pengangkatan 57 Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN Polri

Baca juga: Sebanyak 57 Eks Pegawai KPK Bakal Diundang Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri Senin (6/12/2021)

Baca juga: Laporan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Penanganan Pandemi Covid-19, KPK Turun Tangan

Berikutnya, Christie Afriani, Damas Widyatmoko, Wisnu Raditya Ferdian, Rahmat Reza Masri, Arien Winiasih, dan Agtaria.

"Jadi hanya 44 orang yang ambil (tawaran jadi ASN)," tukasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri akan melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12/2021).

Sementara itu, eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri kini berjumlah 12 orang.

BERITA VIDEO: us Pengangkut Siswa SPN Polda Jambi Ditabrak Truk, 1 Siswa Dikabarkan Tewas

Sementara itu, eks Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia.

Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved