Libur Nataru

Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol, Dirlantas Polda Metro Masih Tunggu Aturan Kemenhub

Polda Metro Jaya masih mencari formula tepat untuk menerapkan ganjil genap di jalan tol selama libur Nataru.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi- Jelang libur Nataru 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 4 ruas Jalan tol, termasuk Jakarta Meraka akan berlaku ganjil genap 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya berencana menerapkan kebijakan ganjil genap dalam  libur Natal Tahun Baru ( libur Nataru_red).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tengah mencari formula paling tepat untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru.

Formula ini kata Sambodo akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah disahkan.

Salah satu formula yang disiapkan ialah kebijakan ganjil genap di jalan tol yang menjadi pintu masuk ke Jakarta.

"Termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol kan ini banyak masyarakat nantinya," jelas Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Misalnya saja kata Sambodo ganjil genap diterapkan di Tol Tangerang-Merak atau Tol Cikampek-Cipali.

Baca juga: GANJIL GENAP Jakarta dan Operasi Zebra Kamis 25 November, Simak Waktu dan Titik Lokasinya

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Monas soal antisipasi Reuni 212 Rabu (1/12/2021).
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (TribunTangerang.com/Miftahul Munir)

Dalam penerapan kilometernya, Ditlantas masih menunggu aturan rigit dari pemerintah.

"Jadi masih kami tunggu keputusan apa, apakah dari Kementerian Perhubungan atau Satgas Covid-19 terkait dengan ganjil genap di jalan tol," terangnya.

Selain itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih menunggu aturan rigit terkait buka tutup kafe dalam massa Nataru.

Nantinya aturan rigit operasional kafe akan disesuaikan dengan kebijakan Car Free Night (CFN) yang akan diadakan. 

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia di masa libur Natal-Tahun Baru (libur Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di masa libur akhir tahun.

Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan Kembali PPKM Level 3 Demi Mencegah Penyebaran Covid-19

Baca juga: Jadwal Libur Pembagian Rapot Pelajar Digeser, Terdampak Penerapan PPKM Level 3 Jelang Nataru

Ia menambahkan, pihaknya mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di jalan tol, wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.

"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata dia.

Dia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.

Pembatasan angkutan umum

Lebih lanjut Budi menuturkan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Polri Perketat Aturan dari Ganjil Genap, Operasi Lilin hingga Cek Poin di Tol

Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," jelasnya.

Daftar jalan tol yang terapkan ganjil-genap

Berikut ini adalah empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil-genap per 20 Desember-2 Januari:

  • Tol Tangerang-Merak
  • Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
  • Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
  • Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

(Sumber:Kompas.com/Penulis : Akhdi Martin Pratama | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 20 Desember - 2 Januari, Ganjil Genap Berlaku di Empat Ruas Jalan Tol"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved