Berita Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Telah Membuka 108 Ruang Terbuka Hijau Telah, Ini Ketentuan Bagi Pengunjung RTH
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah membuka 108 Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membuka 108 Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal itu disampaikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @tamanhutandki.
Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 303 Tahun 2021,Pembukaan RTH Pada PPKM Level 2 diperpanjang mulai tanggal 30 November 2021 sampai 13 Desember 2021.
Baca juga: Ariza Imbau Masyarakat tak Euforia, Tetap Prokes Ketat di saat 59 RTH Dibuka
Baca juga: Berikut Cara Pemprov DKI Jakarta untuk Menghindari Berbagai Penyakit pada Saat Musim Penghujan
Baca juga: Pemkot Tangsel Minta Dana Hibah Tangani Longsor dan Banjir ke Pemprov DKI Jakarta
Adapun ketentuan mengunjungi RTH :
• Pengunjung akan dibatasi sesuai daya tampung RTH dengan maksimum 25