Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Telah Membuka 108 Ruang Terbuka Hijau Telah, Ini Ketentuan Bagi Pengunjung RTH

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah membuka 108 Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Ungkapan rada terima kasih warga, atas perbaikan fasos dan fasum berupa perbaikan jalan, saluran, dan juga Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Disperkim) Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membuka 108 Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal itu disampaikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @tamanhutandki.

Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 303 Tahun 2021,Pembukaan RTH Pada PPKM Level 2 diperpanjang mulai tanggal 30 November 2021 sampai 13 Desember 2021.

Baca juga: Ariza Imbau Masyarakat tak Euforia, Tetap Prokes Ketat di saat 59 RTH Dibuka

Baca juga: Berikut Cara Pemprov DKI Jakarta untuk Menghindari Berbagai Penyakit pada Saat Musim Penghujan

Baca juga: Pemkot Tangsel Minta Dana Hibah Tangani Longsor dan Banjir ke Pemprov DKI Jakarta

Adapun ketentuan mengunjungi RTH :

• Pengunjung akan dibatasi sesuai daya tampung RTH dengan maksimum 25

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved