Kriminal

Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Alami Syok dan Trauma Berat

Trauma berat dialami korban rudapaksa dari Herry Wirawan hingga dialami para orangtua santriwati.

istimewa
Para santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan mengalami syok dan trauma berat 

Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Di aturan itu, tampak tidak ada ancaman hukuman mati melainkan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.

Tapi karena Herry Wirawan si pelaku rudapaksa santriwati ini berprofesi sebagai guru, berlaku pasal 81 ayat 3.

Artinya, dari ancaman maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 sehingga bisa maksimal 20 tahun.

"Kalau masyarakat mau predator anak dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," kata ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, belum lama ini.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Korban Rudapaksa oleh Herry Wirawan, Anak Perempuan di Tasik Belum Mau Bicara dengan Orang Luar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved