Virus Corona
Tak Cuma Wisatawan, Pemerintah Minta Pelaku Parekraf tidak Abai Prokes saat Libur Nataru
Selain protocol 3M, masyarakat juga harus mentaati prosedur scan PeduliLindungi ketika memasuki ruang publiK, jika lokasinya sudah mengadopsi prosedur
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan karyawan swasta untuk melakukan hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 termasuk karyawan swasta.
Dengan adanya perihal tersebut, kemungkinan mobiltas masyarakat pada momen Nataru bakal meningkat signifikan, dibandingkan dengan mobilitas rata-rata harian normal.
Terutama pegerakan masyarakat ke luar Jabodetabek, seperti ke tempat-tempat pariwisata.
Terkait adanya peningkatan mobilitas tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) langsung memberikan responnya.
Staf Ahli Menteri Parekraf Bidang Manajemen Krisis, Henky Manurung mengungkapkan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wisata hingga para pelaku usaha parekraf, wajib menjalani protocol kesehatan yang ketat.
Agar, lanjut Henky, kasus aktif Covid-19 tidak kembali melonjak seperti di awal tahun 2021.
“Kami harapkan traveller atau wisatawan yang bergerak di masa natal dan tahun baru ini adalah wisatawan yang bertanggung jawab terhadap 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun),” papar Henky dalam webinar Dialog Produktif: Sambut Tahun Baru dengan Liburan Gaya Baru, Kamis (16/12/2021).
“Di mana 3M ini adalah cara yang paling ampuh untuk kita bertahan hidup dan menikmati wisata di saat nataru ini,” sambungnya.
Selain protocol 3M, masyarakat juga harus mentaati prosedur scan PeduliLindungi ketika memasuki ruang publiK, jika lokasinya sudah mengadopsi prosedur tersebut.
Karena aplikasi PeduliLindungi sudah berkembang sangat baik dan dapat melihat tingkat kepadatan sebuah tempat wisata.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Henky melanjutkan, tak hanya dari sisi wisatawan, para pelaku usaha parekraf seperti hotel atau restoran diharapkan tetap memperketat prosedur dalam penerimaan tamunya.
Sehingga, apabila ada pelancong atau wisatawan yang terindikasi gejala-gejala Covid-19, agar dapat ditindak lebih lanjut.
“Itu semua adalah alat (atau upaya) mitigasi agar bisa mencegah lonjakkan kasus aktif Covid-19,” papar Henky.
Sementara itu, untuk mendukung industri parekraf agar tetap terjamin di tengah pandemi, pemerintah juga telah menghadirkan sertifikasi penerapan protokol kesehatan yang berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).