Virus Corona

Tak Cuma Wisatawan, Pemerintah Minta Pelaku Parekraf tidak Abai Prokes saat Libur Nataru

Selain protocol 3M, masyarakat juga harus mentaati prosedur scan PeduliLindungi ketika memasuki ruang publiK, jika lokasinya sudah mengadopsi prosedur

Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
Ilustrasi- adanya varian Covid19 jenis Omicron, Pemerintah Indonesia melarang WNA dari 11 negara masuk 

Sertifikasi ini merupakan sebuah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan.

“Kami Kemenparekraf sudah mendukung hampir 15 ribu usaha yang mendapatkan sertifikat CHSE. Karena dengan sertifikasi CHSE ini kita tidak hanya berupaya melindungi wisatawan, tetapi juga para pekerja dan pelaku usaha,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved