Tangerang Raya

Rahmawati Diusir dari Rumah Minta Keadilan agar Rumah Bisa Dihuninya Kembali

Darmon Sipahutar, kuasa hukum Rahmawati mengatakan, pihaknya telah menulusuri tempat tinggal Rasmidi, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Rahmawati yang diusir dari rumahnya sendiri bersama keluarga saat ini meminta bantuan hukum agar rumahnya bisa menjadi miliknya kembali. 

Saat pengusiran, wanita berusia 51 tahun juga mengaku, sempat diancam untuk tidak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam  masalah  tersebut. 

"Saya disarankan jangan menggunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," katanya.

Permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada perusahaan keuangan dan telah membayar angsuran hingga Rp 130 juta. 

Namun, angsuran itu macet dan Rahmawati meminta relaksasi.

Akan tetapi dia tak mendapat respon oleh pihak perusahaan yang disebut Darmon telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Itu kita akui ada kamacetan pembayaran, makanya menyampaikan surat ke perusahaan itu untuk diberikan relaksasi terhadap utangnya, tapi tidak ada jawaban sama sekali," tutur Darmon Sipahutar.

Darmon menjelaskan, piutang itu telah dijual perusahaan finance kepada J Supriyanto, yang merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.

Selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, yang dimenangkan oleh Rasmidi dengan harga Rp 725 juta. 

Darmon menilai, harga rumah dua tingkat milik Rahmawati seluas 297 meter persegi tersebut seharusnya berada pada kisaran harga 3 Miliar.

"Harga rumah waktu dilelang yang kami dapat informasinya itu hanya Rp 725 juta, padahal kalau kami taksir harga rumah itu sekira Rp 3 miliar, dan utangnya itu hanya Rp 200 juta," ujarnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved