Seleb

Jerinx Mohon Agar Dirinya Jadi Tahanan Kota karena Alasan Ibunya yang Sakit

Jerinx menjalani sidang perdana kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Minta menjadi tahanan kota

TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
Sidang perkara pengancaman Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA  - Jerinx hari ini kembali menjalani sidang perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021).

Saat ditanya tentang kondisi kesehatan oleh Majelis Hakim, Jerinx yang menghadiri persidangan secara daring mengaku sehat.

"Sehat yang mulia," ucap Jerinx melalui daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).

Persidangan hari ini dijadwalkan berlangsung mulai dari pukul 10.00 WIB, namun karena surat kuasa belum rampung, proses sidang kembali ditunda selama 30 menit.

Sebelumnya, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum dan juga Jerinx.

Baca juga: Bantah Meminta Uang Rp 10 Miliar kepada Jerinx SID, Adam Deni Laporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya

Dalam pembacaan Exsepsi hari ini pihaknya akan menyampaikan hal penting dan dirasa perlu disampaikan kepada public bagaimana profil seorang Adam Deni seperti apa.

"Kami akan membuka dalam eksepsi kami, motif adam deni melaporkan jerinx dan tidak kemudian tidak bersedia menempuh restoratif justice (cek)," jelas Sugeng Teguh.

Didalamnya terdapat motif dari Adam Deni yang sifatnya ekonomis yang melibatkan sejumlah uang besar yang menyerat tokoh besar didalamnya.

"Walaupun tidak disebut namanya, tapi kita bisa menduga mengidentifikasi walaupun kita tidak bisa menyebut itu kenyataannya," jelasnya.

Saat ditanya maksud dari melibatkan uang dan tokoh besar itu apa, ia menjelaskan bahwa semua itu merupakan permintaan sejumlah uang yang jumlahnya besar dan nanti akan ada di dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang.

Baca juga: Jerinx SID Anggap Proses Hukum Kasus Dugaan Pengancaman di Media Sosial Tidak Beres

Untuk diketahui, Jerinx SID sendiri saat ini menjalani penahanan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, untuk perkara pengancaman terhadap Adam Deni.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Tahanan Kota 

Jerinx SID alias I Gede Aryastina pada persidangan hari ini, menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar dirinya bisa menjadi tahanan kota dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Permohonan ini disampaikan olehnya dalam sidang pembacaan eksepsi juga Nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021).

Musisi Jerinx kembali menghadapi masalah hukum, yakni dugaan pengancaman pada Adam Deni.
Musisi Jerinx kembali menghadapi masalah hukum, yakni dugaan pengancaman pada Adam Deni. (Warta Kota/Desy Selviany)

Dalam persidangan hari ini, ia mengungkapkan permohonannya secara virtual.

"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," ujar Jerinx secara Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (22/12/2021).

Permohonan ini ia sampaikan karena dalam keluarga, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. ditambah lagi sang ibunda yang saat ini juga dalam kondisi yang tidak baik.

Ditambah lagi permasalahan yang dihadapinya saat ini, membuat kondisi sang ibu semakin menurun.

"Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali, saat ini ibu saya sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini," sambungnya.

Dari awal pandemi, Jerinx mengungkapkan bahwa ibundanya tidak menerima pemasukan dari siapa pun.

Jerinx menyebut penahanan ini pun sangat berpengaruh terhadap perawatan ibundanya.

"Dari awal pandemi beliau tidak punya pemasukan dari mana pun, karena orang tua saya sudah cerai sejak saya SMP. Jadi penahanan saya ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," terang Jerinx.

Untuk diketahui, Jerinx SID sendiri saat ini menjalani penahanan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, untuk perkara pengancaman terhadap Adam Deni.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (m30)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved