Tangerang Raya
Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil Ditarik dari Pasar di Kota Tangerang
Produk makanan mengandung formalin ditemukan di pasar tradisional dan swalayan Kota Tangerang.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, KELAPA DUA - Produk makanan mengandung formalin dan pewarna tekstil ditemukan di pasar tradisional dan swalayan Kota Tangerang.
Produk makanan mengandung formalin yakni tahu dan teri medan itu kemudian ditarik dari pasar.
Penarikan produk pangan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang.
Kedua lembaga itu memeriksa makanan dan minuman diduga mengandung formalin di pasar tradisonal dan swalayan.
Dua tempat yang menjual produk pangan menjadi target pemeriksaan yakni Supermarket Lulu QBig Kecamatan Pagedangan dan Pasar Sipansa Kecamatan Kelapa Dua menjadi sasaran pemeriksaan.
Dari dua tempat tersebut, sejumlah produk makanan diambil untuk sampel pengecekan.
Baca juga: Di Tangerang Ditemukan Makanan Olahan Tahu dan Ikan Teri Medan Mengandung Formalin & Pewarna Tekstil
Baca juga: Hati-Hati Ada Sejumlah Makanan di Pasar Anyar Tangerang Kedapatan Mengandung Formalin dan Boraks
"Kami yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Tanggerang melakukan pengecekan kandungan bahan formalin dan Rhodamin B pada produk olahan makanan," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, dr Muhamad Faridzi Fikri, Rabu (29/12/2021).
Menurut dia, pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan pangan menjelang Tahun Baru 2022.
Faridz mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sedang gencar dan mengintensifkan pemeriksaan produk olahan bahan pangan.
Selain itu, Dinkes Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang memeriksa masa kedaluarsa, izin produksi serta kondisi kemasan produk yang beredar.
Sementara itu, Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, ada beberapa temuan terkait pengecekan tersebut.
Petugas menemukan produk makanan mengandung formalin dalam produk olahan tahu dan ikan teri medan.
Baca juga: BPOM Rilis 10 Kosmetik Berbahaya yang Sering Dijual di Online, Efeknya Rusak Syaraf
Baca juga: DAFTAR 18 Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Temuan BPOM, Bisa Bikin Iritasi Kulit
"Dari hasil pemeriksaan, dari supermarket Lulu Qbig terdapat 1 sampel produk olahan teri medan yang diduga positif formalin dan ada 3 sampel yang tidak memiliki izin edar."
"Sedangkan untuk pengecekan di Pasar Sipansa, kami menemukan 1 sampel olahan tahu susu positif formalin," ujarnya.
Terkait temuan tersebut, Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang telah memberikan peringatan dan meminta kepada pedagang agar produk tersebut ditarik kembali dan dilarang diperjualbelikan.