Berita Tangerang
Disperindagkop Tangerang Jual Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter, Ini Syaratnya
Operasi pasar yang digelar Disperindagkop UKM yang menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter langsung diserbu warga Tangerang
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
GIMNI menyebut untuk menahan laju harga minyak goreng, harus dilakukan dengan memangkas konsumsi CPO di dalam negeri.
Untuk menekan laju permintaan yang diharapkan bisa membatasi lonjakan harga CPO dan produk turunannya, Sahat mengusulkan pemerintah untuk sementara menurunkan mandatori biodisel dari B30 menjadi B20.
Hal ini bisa mengurangi tekanan permintaan. Sehingga bisa berimbas pada turunnya harga bahan baku minyak goreng.
"Dengan begitu, konsumsi CPO untuk biodiesel akan berkurang 3 juta ton. Ini cukup untuk memenuhi kebutuhan 1 tahun minyak goreng curah di dalam negeri," kata Sahat.
3. Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama harga minyak goreng terus merangkak naik.
Pasalnya akibat Covid-19 produksi CPO ikut menurun drastis, selain itu arus logistik juga ikut terganggu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menyebut turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil terbesar.
"Selain itu, juga rendahnya stok minyak nabati lainnya, seperti adanya krisis energi di Uni Eropa, Tiongkok, dan India yang menyebabkan negara-negara tersebut melakukan peralihan ke minyak nabati. Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi Covid-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal," terang Oke beberapa waktu lalu.
Akibat terganggunya logistik, harga minyak goreng juga mengalami kenaikan cukup tajam.
Adapun kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,06 juta ton per tahun, sedangkan produksinya bisa mencapai 8,02 juta ton.
"Meskipun Indonesia adalah produsen crude palm oil (CPO) terbesar, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar produsen minyak goreng tidak terintegrasi dengan produsen CPO. Dengan entitas bisnis yang berbeda, tentunya para produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri, yaitu harga lelang KPBN Dumai yang juga terkorelasi dengan harga pasar internasional. Akibatnya, apabila terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO di dalam negeri juga turut menyesuaikan harga internasional," jelas Oke.