Kriminal
Aksi Perampokan Motor di Sindang Jaya, Pelaku Acungkan Golok ke Korban Perempuan
Dua pria berinisial ES (20) dan DB (17) dibekuk petugas Polsek Pasar Kemis, terkait kasus perampokan motor.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, PASAR KEMIS - Dua pria berinisial ES (20) dan DB (17) dibekuk petugas Polsek Pasar Kemis, terkait kasus perampokan motor.
Kedua pelaku perampokan itu warga Perum Asri, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
ES dan DB diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau melakukan aksi begal (perampokan).
Mereka diamankan selang beberapa hari seusai polisi menerima laporan dari korban seorang perempuan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis - Cikupa, Desa Sukaharja, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/12/2021) tengah malam.
"Korban inisial SP, seorang perempuan usia 29 tahun, saat itu hendak pulang ke Cikupa usai bekerja," kata Zain di Mapolresta Tangerang, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: 2 Pelaku Perampokan Kerap Beraksi di Kawasan Bintaro Diburu Polisi
Baca juga: Begal Beraksi di Ciputat Timur, Polisi: Modus Berpura-pura Menjadi Penumpang Ojek

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban berkendara seorang diri tiba-tiba dipepet kedua tersangka.
Salah satu tersangka mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban.
Korban yang ketakutan langsung berlari dan meninggalkan motor-nya.
"Kedua tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban," ujar Zain.
Lalu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak menyelidiki kasus itu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Zain.