Bandara
Sejak Akhir Tahun 2021, Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Tolak 22 WNA Masuk Ke Indonesia
Sebanyak 22 yang ingin masuk ke Indonesia ditolak Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta masuk ke Indonesia.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 22 warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia ditolak Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kabid Tikim) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Habiburrahman mengatakan, 22 WNA yang ditotal itu dalam periode 29 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
Mereka ditolak di Bandara Soetta masuk ke Indonesia berasal dari Inggris 11 orang, Perancis 7 orang, Ukraina 2 orang, Angola 1 Orang, dan satu orang dari Denmark.
"Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta Tangerang telah melakukan penolakan masuk Indonesia kepada 22 WNA yang berasal dari beberapa negara," ujar Habiburrahman seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (13/1/2022).
"Para WNA yang kita pulangkan ke negara itu, merupakan WNA yang berasa dari beberapa negara di Eropa," katanya lagi.
Baca juga: Punya Aplikasi, Polda Metro Bantah Ada 2 WNA Kabur Karantina Kesehatan
Baca juga: Sepekan Terakhir Ribuan WNA Masuk Indonesia di Bandara Soetta, Didominasi dari China, Jepang, Rusia

Alasan para WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena ada surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE itu tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.
WNA itu tidak memenuhi persyaratan SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.
Mereka berasal dari negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia karena Covid-19 vasian Omicron.
Setelah ditolak masuk ke Indonesia, mereka langsung dideportasi atau dikembalikan ke negara asal masing-masing.
"Kita langsung deportasi mereka semua dengan menggunakan maskapai yang sama saat membawa mereka tiba di Indonesia," kata Habiburrahman.