Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 14 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
Tribun Tangerang/Riyan Danu
Kendaraan bermotor yang diizinkan masuk ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mengikuti aturan ganjil genap. Hari ini, Sabtu (20/11/2021), hanya kendaraan bernomor plat genap yang diizinkan masuk eke TMII, 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Bagi warga Tangerang dan sekitarnya yang ingin bepergian ke wilayah DKI Jakarta, agar memperhatikan titik-titik lokasi yang ada ganjil genapnya agar tidak diputarbalik.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah dideteksi masuk ke Indonesia.

Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Video: Prakiraan Cuaca Jakarta, 14 Januari 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya

Pada hari Jumat (14/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)

Adapun bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 2 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.

Baca juga: Kasus Denny Siregar saat ini sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Baca juga: Cynthiara Alona Terpukul Gara-gara Batal Bebas dan Masa Tahanan Diperpanjang

Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.

Berikut ini 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

Baca juga: Golkar akan Usung Bupati Tangerang jadi Cagub DKI 2024

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved