Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 19 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TMC Polda Metro Jaya
Kebijakan ganjil genap di Ibu Kota kembali berlaku hari Rabu (19/1/2022). Foto ilustrasi. 

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

Baca juga: Anies Baswedan Diminta Fokus Pengendalian Banjir dan Omicron Dibanding Urus Sound System JIS

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Kepung Jakarta, Sejumlah Kawasan Terendam

Ganjil Genap Lokasi Wisata

Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan

2. Pintu Masuk 1 TMII

Baca juga: Shareefa Daanish: Buat Saya, Suzzanna adalah Ratu Horor Indonesia Sebenarnya

3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved