Ibu Kota Baru

Jokowi Disarankan Tak Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Siapa yang Dimaksud?

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, penunjukan Kepala Otorita IKN baru akan bergantung pada keputusan Presiden.

Editor: Hertanto Soebijoto
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Jokowi dan Ahok - Ramai dibicarakan publik, nama Komisaris Utama PT Pertamina Ahok digadang-gadang akan menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. 

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Tangerang Siapkan Jembatan Mookervart I Untuk Uji Coba Kendaraan Berat

(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved