Ganjil Genap
INGAT, Ada Ganjil Genap di Puncak Hari Ini, Arus Lalulintas di Simpang Gadog Lancar
Aturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor mulai berlaku sejak Jumat (21/1/2022) jam 14.00 WIB hingga Minggu (23/1/2022) pukul 24.00 WIB.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hertanto Soebijoto
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans.
Baca juga: PDIP Jawa Barat Beri Sanksi Tegas Terhadap Anggota DPR Arteria Dahlan
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan ruas jalan nasional Puncak-bataskota Cianjur Nomor 075.
Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah