Ganjil Genap
INGAT, Ada Ganjil Genap di Puncak Hari Ini, Arus Lalulintas di Simpang Gadog Lancar
Aturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor mulai berlaku sejak Jumat (21/1/2022) jam 14.00 WIB hingga Minggu (23/1/2022) pukul 24.00 WIB.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, CIAWI - Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi kawasan Puncak, Bogor, masih diterapkan pada akhir pekan ini.
Aturan ganjil genap ini mulai berlaku sejak Jumat (21/1/2022) jam 14.00 WIB hingga Minggu (23/1/2022) pukul 24.00 WIB.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan, hari ini kendaraan dengan plat kendaraan genap yang boleh melintas di kawasan Puncak.
Baca juga: Masyarakat Minta Ganjil Genap Dihapus, Ariza: Akan Dipertimbangkan; Kadishub DKI: Tetap Diterapkan
Baca juga: Anies Didesak Hapus Ganjil Genap Terkait Merebaknya Omicron, Wagub DKI Ariza: Akan Dipertimbangkan
"Hari ini tanggal genap, jadi plat kendaraan dengan nomor akhir genap yang boleh melintas," kata Ketut, Sabtu (22/1/2022).
Dia menjelaskan bahwa lalulintas ke arah Puncak dari Simpang Gadog saat ini ramai lancar. Begitu pun arah sebaliknya.
"Tadi sempat meningkat volume kendaraan ke Puncak sehingga kita lakukan rekayasa lalulintas. Tetapi sekarang sudah lancar," ujarnya.
Ketut menambahkan pihaknya terus melakukan pemeriksaan ganjil genap di kawasan Simpang Gadog, Puncak Bogor.
Baca juga: Anies Baswedan didesak Hapus Kebijakan Ganjil Genap Kendaraan Menyusul Merebaknya Omicron
"Pengecekan genap ganjil tetap kita laksanakan," tuturnya.
Sementara untuk rekayasa lalulintas seperti sistem satu arah (one way), polisi akan melihat situasi di lapangan.
"Untuk rekayasa lalulintas, kita lihat kepadatan lalulintas. Kalau macet, kita berlakukan one way," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan kebijakan ganjil genap ini diberlakukan permanen untuk mengurangi kepadatan lalulintas di wilayah Puncak.
Baca juga: Hingga Jumat (20/1/2022) Capaian Dosis Ketiga Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangsel 2,3 Persen
"Kebijakan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas warga sehingga mengurangi penularan Covid-19 varian Omicron," tutur Iman.
Pemberlakuan ganjil genap jalur Puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia NomorPM 84 Tahun 2021.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan berikut ini:
Baca juga: WADUH, Satpol PP Kota Tangsel Dapati Dugaan Jasa Seks Komersial Berkedok Terapis di BSD City
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia