Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Minggu 23 Januari 2022 di Lokasi Wisata, Simak Daftar dan Jamnya

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari ini, Minggu.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
twitter/@TMCPoldaMetro
Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari ini, Minggu.

Hari Minggu (23/1/2022) ini ganjil genap Jakarta masih diberlakukan di sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap di hari libur tersebut diberlakukan dengan tujuan mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.

Video: Bandara Halim Perdanakusuma Tutup Selama 3,5 Bulan

Kebijakan ganjil genap hari Minggu ini berlaku di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.

Ingat, bukan hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pascaperubahan level PPKM level 2.

Baca juga: Bapak Air, Pangkostrad Maruli serta Pengakuan Doni Monardo

Baca juga: Berwisata Ala Pantai di Wana Griya Parung Kabupaten Bogor

Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.

Kawasan wisata

Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta  Sabtu  25 Desember 2021 berlaku di tiga kawasan wisata DKI Jakarta.

Berikut ini kawasan wisata tersebut:

1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur

Baca juga: Berkendara Sesuai Google Maps, Agus dan Keluarga Malah Terjebak di Hutan

2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara

3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan

Ganjil genap Jakarta hari Minggu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved