Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Minggu 23 Januari 2022 di Lokasi Wisata, Simak Daftar dan Jamnya

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata pada hari ini, Minggu.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
twitter/@TMCPoldaMetro
Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021). 

Hanya saja, mohon diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua khusus untuk kawasan wisata.

Termasuk untuk kendaraan roda empat dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta Sabtu.

Baca juga: Nikmati Suasana Asri dan Kesejukan di Waduk Situ Gintung Sembari Berolahraga dan Bersantai

Pelaksanaan ganjil genap Jakarta Minggu di kawasan wisata diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga hari Minggu pukul 18.00 WIB.

Pada jam-jam tersebut merupakan waktu terpadat bagi masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata.

Ganjil genap Jakarta Minggu di tiga kawasan wisata DKI Jakarta pada hari Minggu berlaku nomor GANJIL mulai pukul 12.00 s/d 18.00 WIB.

Baca juga: Mengenal Sejarah Vihara Karuna Jala Boey Han Bio sebagai Vihara Tertua di Kota Tangsel

Minimalkan keramaian

Dengan diterapkannya ganjil genap Jakarta Minggu di tiga kawasan wisata DKI Jakarta, diharapkan mampu meminimalkan keramaian dan kerumunan di tempat wisata.

Pasalnya, warga Ibu Kota dan sekitarnya kerap mengunjungi tempat wisata pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.

Selain informasi ganjil genap Jakarta Minggu 2022, aturan BARU ke tempat wisata juga harus diketahui.

Baca juga: WADUH, Satpol PP Kota Tangsel Dapati Dugaan Jasa Seks Komersial Berkedok Terapis di BSD City

Aturan baru masuk ke lokasi wisata

Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah aturan baru untuk masuk ke tempat wisata.

Aturan-aturan tersebut di antaranya:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Ketua MPR Ungkap Fakta, Ada Telik Sandi di Antara Ribuan Tukang Siomay

  • Daftar tempat wisata ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved