Seleb
Ayu Thalia Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean
Ayu Thalia mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan penyidik kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan penyidik kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean, Kamis (27/1/2022).
Kedatangan Ayu Thalia alias Thata Anma itu ke Polres Metro Jakarta Utara didampingi pengacaranya, Pitra Romadhoni pada pukul 10.15 WIB.
Kehadiran Ayu Thalia ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Nicholas Sean, putra sulung Basuki Tjahaja Purnama.
Mengenakan blazer hijau dan baju crop top warna hitam, Ayu Thalia tidak banyak bicara saat bertemu awak media. Dia terus berjalan memasuki ruang penyidik.
Begitu juga Pitra Romadhoni ikut tidak bersuara mengenai pemeriksaan kliennya.
Baca juga: Besok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Purnama
Baca juga: Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Anak Ahok, Sean Purnama
Ayu Thalia dan Pitra Romadhoni bungkam seribu bahasa saat ditanya kesiapannya dalam pemeriksaan atas status tersangka Ayu Thalia.
Diberitakan sebelumnya, konflik Ayu Thalia dengan Nicholas Sean terjadi atas kasus dugaan penganiayaan tahun lalu.
Awalnya, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama).
Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.
Ketika tidak terima nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara sudah menaikkan berkas laporan Nicholas Sean ke tahap penyidikan, dan menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.