Virus Corona

KASUS Covid-19 Tinggi Ahmed Zaki Iskandar Larang ASN Pemkab Tangerang Berpergian Keluar Negeri

ASN di lingkungan Pemkab Tangerang dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan berpergian keluar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan berpergian keluar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Diketahui, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 19 Januari 2022.

Aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus.

Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Sediakan 80.000 Dosis Vaksin Booster untuk ASN dan Forkopimda

Baca juga: Buka Uji Kompetensi, Sachrudin Berharap ASN Bisa Tingkatkan Potensi dan Layanan Masyarakat

"Namun, pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan ketentuan pelaksanaan PDLN memproritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," ungkap Zaki, Kamis (27/1/2022).

Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Sementara itu, bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19 baik yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 ataupun oleh Kementerian Perhubungan.

"Tak hanya itu, para pegawai ASN juga diwajibkan mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan Covid-19," katanya.

Baca juga: Apel ASN Pemkot Tangerang, Ini Pesan Arief R Wismansyah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Dalam SE tersebut, Bupati Zaki juga mengimbau kepala perangkat daerah dan juga Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (dik)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved