Ibu Kota Baru
Dengar Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ingin Pakai UU Pers, Pakar Hukum Pidana Tertawa
Pakar hukum pidana Abdul Fickr Hadjar mengatakan kuasa hukum Edy Mulyadi berpikir di luar konteks agar kliennya diperiksa sesuai UU Pers.
Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.
"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.
"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukasnya.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan hina Kalimantan.
"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (28/1/2022).
Ramadhan mengatakan bahwa surat panggilan kedua telah diantar ke rumah yang bersangkutan dan diterima langsung oleh istri Edy.
Edy diminta hadir pada panggilan kedua. Apabila kembali tidak datang, maka akan dijemput pada Senin (31/1/2022) mendatang.
"Disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin nanti jam 10," kata dia.
Ramadhan menyebut ada 43 orang telah diperiksa, terdiri dari 35 saksi dan delapan saksi ahli.
Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh apa saja yang didalami dari para saksi.
Sebelumnya, Edy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan hina Kalimantan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy menuturkan kliennya itu tidak dapat datang karena berhalangan hadir.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan prosedur pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujar Herman, Jumat (28/1/2022).
"Jadikan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/herman-kadir-soe.jpg)