Ibu Kota Baru

Dengar Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ingin Pakai UU Pers, Pakar Hukum Pidana Tertawa

Pakar hukum pidana Abdul Fickr Hadjar mengatakan kuasa hukum Edy Mulyadi berpikir di luar konteks agar kliennya diperiksa sesuai UU Pers.

Editor: Hertanto Soebijoto
Tribunnews.com
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Seorang pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pemikiran kuasa hukum Edy Mulyadi menyimpang.

Pasalnya, kuasa hukum Edy Mulyadi kepada wartawan meminta kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya diselesaikan dengan UU Pers.

Sementara menurut Abdul Fickar, perbuatan yang dilakukan Edy Mulyadi murni kasus dugaan ujaran kebencian.

Video: Edy Mulyadi Viral Setelah Sebut Pasar Ibu Kota Baru untuk Kuntilanak dan Jin Buang Anak

Sebaliknya, penyelesaian kasus dengan UU Pers tak sesuai konteks.

"Jadi tidak sesuai konteks," ujar Fickar, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Abdul Fickar, UU Pers hanya bisa diselesaikan terkait dengan kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Baca juga: BABAK Baru Kasus Hina Kalimantan, Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Pernyataan Edy Mulyadi

Baca juga: Terry Putri Geram Atas Pernyataan Edy Mulyadi yang Hina Kota Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi membuat pernyataan secara terbuka.

"UU pers bisa diberlakukan hanya terhadap pernyataan-pernyataan tertulis. Artinya hasil pemberitaan atau penulisan artikel saja. Sedangkan EM pernyataan langsung yang dikutip pers," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan. 

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. (Kompas.com)

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

 

Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved