Ibu Kota Baru

Dengar Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ingin Pakai UU Pers, Pakar Hukum Pidana Tertawa

Pakar hukum pidana Abdul Fickr Hadjar mengatakan kuasa hukum Edy Mulyadi berpikir di luar konteks agar kliennya diperiksa sesuai UU Pers.

Editor: Hertanto Soebijoto
Tribunnews.com
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022). 

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi batal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini, karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Herman menjelaskan detail terkait prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri, yakni pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Padahal, kata pihaknya, jika merujuk pada pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu tiga hari.

Dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022). (Tribunnews.com)

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta penyidik Bareskrim Polri menunda panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di Bareskrim Polri, Herman hadir sekitar pukul 10.09 WIB, bersama jajaran tim kuasa hukum lainnya, termasuk Djuju Purwanto.

Tim kuasa hukum Edy Mulyadi itu terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas di dalam sebuah tas yang berisikan map, yang di dalamnya ada beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan.

Minta Maaf

Edy Mulyadi meminta maaf, usai ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, menuai kecaman.

Melalui saluran YouTube Bang Edy Channel, Edy meminta maaf terkait ucapannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan, karena mengibaratkan wilayah itu sebagai tempat 'jin buang anak.

Ia mengklarifikasi pernyataannya yang membuat geram banyak masyarakat adat di Kalimantan.

Edy meluruskan istilah 'jin buang anak' itu untuk menggambarkan tempat yang jauh dari pusat keramaian.

"Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat 'jin buang anak'."

"Maksudnya untuk menggambarkan tempat yang jauh," ujar Edi lewat akun YouTube Bang Edy Channel, Senin (24/1/2022).

Ia juga mengibaratkan tempat lainnya yang sangat jauh seperti wilayah Bumi Serpong Damai (BSD).

"Contohnya BSD. Itu pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang Anak."

"Tapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggung, saya minta maaf," katanya.

Edy kembali menekankan, ucapan tempat jin buang anak tidak bermaksud menghina.

Ia bersikukuh perkataannya yang kontroversial itu semata-mata untuk menggambarkan tempat yang sangat jauh dari keramaian.

"Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan."

"Jadi sekali lagi, konteks 'jin buang anak' dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu," tuturnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video di channel YouTube Mimbar Tube, di mana Edy Mulyadi menjadi salah satu tokoh yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Video itu lantas viral ketika momen Edy Mulyadi mengkritik lahan IKN tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak? Ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ucap Edy dalam video di channel YouTube Mimbar Tube.

"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain bangun di sana?" ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved