Binomo dan Olymptrade Masuk Platform Trading Ilegal yang Diblokir Bappebti

Bappebti bekerja sama dengan Kemenkominfo telah memblokir Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan puluhan domain opsi biner (binary option).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
kemendag.go.id
Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana 

Puluhan kali Bappebti memblokir platform tersebut dari Tanah Air, tetapi puluhan kali pula Binomo kembali muncul. Bappebti sempat mengakui bahwa platform binary option dapat dengan mudah membuat domain baru dan mengganti namanya serta menggunakan jasa perusahaan web hosting luar negeri agar dapat kembali beroperasi di Indonesia.

Keberadaan afiliator yang sebenarnya dilarang Binary option belakangan juga menjadi sorotan akibat keberadaan dari afiliator, atau mereka yang membantu platform binary option menawarkan dan menggaet pengguna. Biasanya mereka memperlihatkan keuntungan yang mereka dapat agar dapat menarik minat masyarakat.

Baca juga: Pengamat: 3 Parpol Masih Bersikap Wait and See terhadap Anies Baswedan, Tergantung Elektabilitas

Afiliator menjadi ramai dibicarakan setelah salah satu content creator bernama Maru Nazara, meminta selebgram Indra Kenz dan YouTuber Doni Salmanan bertanggung jawab atas kerugian yang ia derita.

Dalam YouTube pribadinya bernama Panggung Inspirasi Official, Maru mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan afiliator yang bermain di Binary Option, dan menipu banyak member dengan total kerugian miliaran rupiah.

"Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah afiliator binary option, kalian harus diproses hukum kalian telah menjerumuskan banyak orang dan kalian afiliator dan bukan trader, kalian menipu dan memanipulasi, setiap orang yang loss kalian mendapat bagian 70 persen. Saya rugi Rp 540 juta, bahkan ada yang puluhan juta, miliaran, ada yang jual harta dan rumah, ada juga yang bercerai,” kata Maru Nazara.

Sementara itu, aktor Ichal Muhammad mengatakan, aplikasi tersebut pada dasarnya membuat rugi yang ikut serta. Dia mengaku dirinya pernah menjadi afiliator salah satu aplikasi trading tersebut.

Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Atas Isu Penyesuaian Karyawan

Icha pun menyebut, sebagai afiliator dirinya juga menjadi mentor peserta sekaligus membuka kelas belajar trading. "Kalau belajar sama saya, reguler ngasih Rp 500.000. Kalau VIP, ya, paling berapalah. Aplikasi ini menginginkan orang untuk rugi, iya pastinya. Tapi, dibikin rugi atau enggak, saya enggak bisa jawab,” kata Ichal dalam podcast-nya bersama Gita Sinaga.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menegaskan bahwa praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaannya sesuai dengan ketentuan Bappebti Kementerian Perdagangan.

"Jika influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti yang tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti," tutur dia.

"Seluruh kegiatan Pialang Berjangka Komoditi harus memiliki izin dari Bappebti," katanya. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved