Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Kamis 3 Februari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah merebak di Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Video: Prakiraan Cuaca Kamis 3 Februari 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Pada hari Kamis (3/2/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Adapun bagi mobil dengan pelat GENAP bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 2 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Baca juga: Pelatih Persikota Tangerang Percaya Kehadiran Prilly Latuconsina Hadirkan Banyak Dampak Positif
Baca juga: Arie Kriting Minta Doa agar Segera Miliki Momongan dari Indah Permatasari
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
Baca juga: Buntut Penutupan Sementara Pasar Lama Tangerang, PKL Sengsara saat Juru Parkir Bersyukur
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang