Minyak Goreng

Minyak Goreng Langka di Pasaran, Wagub Ariza: Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat Akan Selidiki

Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengayakan pihaknya bersinergi dengan pemerintah pusat mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Hertanto Soebijoto
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Deretan tangki minyak goreng curah dalam kondisi kosong sudah terjadi sejak sepekan lalu, Rabu (2/2/2022). 

Sementara itu, Satgas Pangan Mabes Polri melakukan pengecekan ketersediaan atau stok, alur distribusi dan harga minyak goreng pada sejumlah retail modern dan pasar tradisional di wilayah Jabodetabek, akhir pekan kemarin

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan Februanto, menuturkan, kegiatan ini untuk memastikan ketersediaan stok bahan pangan berupa minyak goreng di pasar modern dan pasar tradisional.

"Pada retail-retail modern besar, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi atau aman. Distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp. 14 000/liter," kata Wisnu kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

 Selain itu, lanjut dia, pihaknya melakukan interview terhadap manager on duty atau kepala toko, koordinator pedagang pasar tradisional, para pedagang pasar dan masyarakat atau konsumen.

Baca juga: Pedagang Minyak Goreng di Pasar Bukit Pamulang II Tangerang Minta Pemerintah Beri Ganti Rugi

"Pada retail-retail modern kecil, sebagian dari retail tersebut ketersediaan kosong, distribusi dilaksanakan antara 2-4 hari sekali, harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp. 14.000/liter," terangnya.

Sementara itu, Kanit III Subdit I INDAG Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Samian mengatakan, masih adanya kekosongan stok minyak goreng dikarenakan terlambatnya pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng.

"Para konsumen/masyarakat memilih membeli minyak goreng di retail modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp. 14.000/liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional," terang Kompol Samian yang juga Pelaksana Satgas Pangan di Lapangan.

Dijelaskan dia, para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET, untuk menghabiskan stok pembelian sebelum tanggal 31 Januari 2022.

Baca juga: LOTTE Grosir Tegaskan Mendukung Harga Minyak Goreng Sesuai Kebijakan Pemerintah

Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijakan refaksi oleh pemerintah.

Pemerintah akan mengganti selisih harga lama dan baru, dengan penggantian tersebut pedagang dan distributor tidak akan dirugikan dalam penjualan minyak goreng sesuai HET.

"Diimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng," kata peraih Adhi Makayasa Akpol 2005 ini dalam keterangan tertulisnya Minggu (6/2/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved