Formula E
DEBAT Sengit, Prasetyo Edi dan Oman Rohman Beda Pemahaman soal Pasal Aturan Tata Tertib
Awalnya, Oman meminta Pras untuk mengklarifikasi soal undangan badan musyawarah soal interpelasi Formula E yang digelar pada Sabtu (27/2/2021).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, GAMBIR -- Terjadi perdebatan sengit antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Oman Rohman.
Prasetyo Edi Marsudi dan Oman Rohman sempat berbeda pendapat saat sidang pemeriksaan Pras oleh BK terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.
Adapun sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Video: Ketua DPRD DKI Klaim Tidak Bersalah Soal Interpelasi Formula E
Pada awalnya, Oman meminta Pras untuk mengklarifikasi soal undangan badan musyawarah (bamus) soal interpelasi Formula E yang digelar pada Sabtu (27/2/2021) lalu.
"Saya ingin perdalam kebetulan saya anggota Bamus tapi nggak hadir. Bahwa usulan interpelasi diusulkan di bamus. Tapi kalau ada usulan di Bamus tidak langsung diagendakan di sana. 23 September ada undangan Bamus pada saat Bamus pada saat tayangan tadi ada agenda interpelasi, biasanya kita menerimanya undangan Bamus. Saya tidak menerima," ucap Oman di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/202).
Namun, saat itu Pras langsung memberikan pertanyaan kepada Oman.
"Undangan mana?" tanya politikus Fraksi PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Tidak ada Penyertaan Modal Daerah Diduga jadi Buntut Gagal Tender Sirkuit Formula E
Baca juga: Lelang Gagal dan dihantui Omicron, Pemprov DKI Jakarta Optimis Formula E Tetap Digelar Juni 2022
"Kan ada undangan Bamus 23 September agenda 1-7 sudah menerima itu. Kemudian pada saat Bamus untuk diagendakan lagi jadwal hak interpelasi. Yang ingin saya tanyakan kapan surat itu diedarkan?" jawab Oman.
Oman memberikan pertanyaan itu bukan tanpa dasar, melainkan dirinya mengacu pada Pasal 80 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Adapun di dalam pasal tersebut menyatakan penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan tanda tangan paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD.
Pras menimpali, bahwa surat undangan soal interpelasi langsung dibuat saat rapat tersebut digelar.
Baca juga: Anies: Pak Presiden Urusannya Besar, Ini Terlalu Remeh Temeh soal Lokasi Balap Formula E
Namun, berbeda dengan Oman, justru Pras mengacu pada Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan surat undangan interpelasi Formula E tersebut.
Adapun dalam aturan tersebut, di dalamnya terdapat tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski tidak mendapatkan paraf koordinasi.
"Saya buat hari itu dan langsung disetujui kalau nggak disetujui nggak mungkin langsung nyelonong. Masalah diterima di interpelasi," jelas Pras.
Alhasil, lantaran berbeda acuan pasal inilah yang sempat memicu perdebatan antarkeduanya.
Baca juga: DKI Bayar Uang Komitmen Rp 560 Miliar, Dirlantas: Sirkuit Bekas Formula E Bisa Buat Pembalap Jalanan
"Walaupun masih banyak persepsi. Soal kolektif kolegial. 178 itu beda konteks. Tapi tidak apa apa," kata Pras. (m27)