Kriminal

7 Pelaku Pencabulan 12 Anak Dibekuk Polresta Tangerang, 2 Pelaku Guru Agama

Tujuh pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur dibekuk Polresta Tangerang. Dua di antara pelaku yakni guru agama dan guru ngaji.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Konfrensi pers Porlesta Tangerang menangkap tujuh orang pelaku pencabulan terhadap 12 bocah di bawah umur, di Polresta Tangerang, Kamis (102/2022). Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho (tengah) membeberkan barang bukti aksi pencabulan anak. 

"Pakaian luar anak laki-laki sebanyak 4 setel, serta satu buah hape merk VIVO warna biru milik tersangka," kata Zain.

Untuk mencegah terjadi kekerasan seksual pada anak dan perempuan, kata Zain, polisi bekerja sama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait.

"Kami akan melakukan penyuluhan atau sosialisasi sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat dan melakukan trauma healing terhadap korban-korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan KPAI, Komnas Anak, P2TP2A dan Psikolog," ujarnya.

Baca juga: Ustaz Pelaku Pencabulan Kabur, Kejari Kota Tangerang Beri Waktu 1 Bulan Polisi untuk Tangkap

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan,Guru Ngaji Kabur dari Rumah, Orangtua Korban Nangis

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," kata Zain Dwi Nugroho


 

--

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved