Kriminal
7 Pelaku Pencabulan 12 Anak Dibekuk Polresta Tangerang, 2 Pelaku Guru Agama
Tujuh pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur dibekuk Polresta Tangerang. Dua di antara pelaku yakni guru agama dan guru ngaji.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
"Pakaian luar anak laki-laki sebanyak 4 setel, serta satu buah hape merk VIVO warna biru milik tersangka," kata Zain.
Untuk mencegah terjadi kekerasan seksual pada anak dan perempuan, kata Zain, polisi bekerja sama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait.
"Kami akan melakukan penyuluhan atau sosialisasi sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat dan melakukan trauma healing terhadap korban-korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan KPAI, Komnas Anak, P2TP2A dan Psikolog," ujarnya.
Baca juga: Ustaz Pelaku Pencabulan Kabur, Kejari Kota Tangerang Beri Waktu 1 Bulan Polisi untuk Tangkap
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan,Guru Ngaji Kabur dari Rumah, Orangtua Korban Nangis
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," kata Zain Dwi Nugroho.
--