Formula E
LELANG Gagal Tanpa Alasan, PSI Tuding Tender Lintasan Formula E Tidak Transparan
Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, pengumuman tender lintasan yang diulang seharusnya mengundang peserta yang mendaftar tender sebelumnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, GAMBIR - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, menanggapi tudingan tender sirkuit Formula E yang dianggap tidak transparan.
Menurutnya, proses pengadaan tender tersebut memang tidak transparan dan bahkan patut diduga ada rekayasa-rekayasa lainnya.
“Kalau dikatakan tidak transparan, ya memang. Kami bantu berikan buktinya. Silahkan lihat website tender Jakpro. Tanggal 5 Januari 2022 mereka mengumumkan lelang, lalu beberapa saat kemudian dinyatakan gagal tanpa alasan,” kata Anggara berdasarkan keterangannya pada Jumat (11/2/2022).
Video: Ketua DPRD Klaim Tak Salah Soal Interpelasi Formula E
“Setelah itu, tiba-tiba sudah ada pemenangnya lagi. ini bisa diduga ada upaya sistematis meloloskan Formula E yang sudah banyak masalah dari awalnya,” lanjutnya.
Anggara mengatakan, pengumuman tender yang diulang seharusnya mengundang peserta yang mendaftar tender sebelumnya.
Menurutnya, PSI telah mencoba meminta dokumen prosedur pengadaan barang dan jasa dari Jakpro.
Baca juga: PDIP Minta Pemprov DKI Hentikan Bohongi Publik soal Penyelenggaraan Formula E
Baca juga: Siapkan Satu Bundel Dokuman Terkait Penyelenggaraan Formula E, Ketua DPRD DKI Datangi Kantor KPK
“Sederhananya, coba sebutkan perusahaan mana yang melakukan penawaran dan berapa penawarannya, buka kepada publik. Lalu masalah tender gagal apakah diumumkan kembali dengan mengundang juga peserta yang sebelumnya gagal. Kami sudah meminta transparansi, tetapi tidak diberikan. Kami akan terus kawal ini," jelas Anggara.
Selain itu, menjadi kuat dugaan ada upaya sistematis persengkokolan.
Hal ity dilihat dari PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKMP), Tbk yang memenangkan lelang tender lintasan Formula E di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.
“Bisa jadi semuanya rekayasa belaka untuk menutupi persekongkolan. Apalagi yang menang Jaya Konstruksi, apa ada hubungannya dengan pinjaman Ancol?,” tanyanya.
Baca juga: Jadwal Formula E Kian Mepet, Direktur Keuangan Jakpro Sakit Hingga Mengundurkan Diri
Menurut dia, pemenang tender ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Sebab acara tersebut digelar di Taman Impian Jaya Ancol pada 4 Juni 2022 mendatang.
“Kegiatan ini diselenggarakan di Jaya Ancol, lalu penyelenggaranya Jakpro, pemenang tendernya Jaya Konstruksi. Jangan-jangan nanti ditalangi oleh pinjaman Bank DKI, dan disponsori oleh seluruh BUMD, lalu yang disuruh membeli tiket seluruh PNS dan karyawan BUMD DKI Jakarta. Semuanya mau diatur,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta koleganya di Fraksi PDI Perjuangan untuk tidak mencurigai lelang tender lintasan Formula E.
Lelang tender yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ini jatuh kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKMP), Tbk.
Baca juga: Lelang Gagal dan dihantui Omicron, Pemprov DKI Jakarta Optimis Formula E Tetap Digelar Juni 2022
“Saya kira itu semua proses lelang, tender dan sebagainya memang sudah harus sesuai dengan aturan, SOP ketentuan yang ada. Jadi tidak perlu kita mencurigai silakan nanti teman-teman bisa mengecek langsung menanyakan langsung, sejauhmana prosesnya,” kata Ariza berdasarkan rekaman video yang diterima pada Jumat (11/2/2022).
Ariza meyakini, Jakpro sebagai penyelenggara Formula E akan bekerja sesuai aturan berlaku.
Apalagi BUMD itu telah terbiasa melakukan lelang proyek, dan hal ini bisa dilihat dari rekam jejaknya dalam menata infrastruktur di Jakarta.
“Kami yakin Jakpro sudah profesional, sudah biasa melakukan lelang maupun tender pasti sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” jelas Ariza.
Baca juga: DKI Bayar Uang Komitmen Rp 560 Miliar, Dirlantas: Sirkuit Bekas Formula E Bisa Buat Pembalap Jalanan
Seperti diberitakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti proses lelang tender lintasan Formula E.
Untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada Jakpro maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,2 triliun.
Faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.
“Kemudian lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri,” jelas Gembong.
Baca juga: Jakpro Sebut Belum Ada Tanggal Pasti Alberto Datang Guna Tinjau Lokasi Sirkuit Formula E
Menurutnya, tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi.
Akan tetapi mendadak PT Jakpro menyatakan, bahwa lelang tender lintasan Formula E batal dan diulang.
Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.
Hal itu, kata dia, fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menentapkan PT Jaya konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
“Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi,” ucapnya.
Baca juga: Terungkap Tarif Pembunuh Bayaran untuk Habisi Pria yang Tewas di Pesanggrahan, Segini Bayarannya
Gembong menduga, itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan kembali untuk melanjutkan pembangunan trek Formula E.
“Ini keanehan tersendiri, nilai proyek yang hanya sebesar Rp 50 miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar,” ungkapnya. (faf)