Pimpinan Komisi VII DPR Usir Dirut KS Silmy Karim

Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, diusir dari forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Senin (14/2/2022).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Kompas/Iwan Prasetiya
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim. Silmy Karim diusir dari forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Pimpinan Komisi VII DPR RI mengusir Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim dari forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Senin (14/2/2022).

Pangkal pengusiran itu ketika Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi yang memandu jalannya rapat beradu argumen dengan Silmy Karim soal proyek blast furnace.

"Pabrik blast furnace dihentikan, tapi satu sisi ingin memperkuat produksi dalam negeri. Ini jangan maling teriak maling. Jangan kita ikut bermain, tapi pura-pura tidak ikut bermain," ujar Bambang, Senin (14/2/2022).

Silmy merespons pernyataan Bambang. "Maksud maling bagaimana, Pak?" tanya Silmy.

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Tangerang: Masyarakat Dilayani Lewat SMS, WhatsApp, Facebook dan Instagram

Bambang lantas menunjukkan kasus pemalsuan SNI yang diduga dilakukan oleh pengusaha Kimin Tanoto. Kasus itu katanya sempat ditangani Polda Metro Jaya.

"Kami minta penjelasannya. Itu salah satu anggota Anda. Namanya Kimin Tanoto," sebut Bambang.

Silmy lantas menyangkal pernyataan Bambang.

"Saya di sini sebagai Dirut Krakatau Steel, bukan sebagai Ketua IICIA (The Indonesian Iron and Steel Industry Association)," balas Silmy.

Pertanyaan itu pun memicu reaksi lebih keras dari Bambang. Ia menganggap Silmy tak menghargai DPR.

"Hormati persidangan ini. Ada teknis persidangan, kok kayaknya Anda tidak pernah bisa menghargai komisi. Kalau sekiranya Anda enggak bisa ngomong di sini, Anda keluar," kata Bambang.

"Kalau memang harus keluar ya kita keluar," kata Dirut Krakatau Steel (KS) itu.

"Ya sudah Anda keluar. Di sini ada teknis persidangan, dan Anda sudah menjawab bahwa Anda ingin keluar. Silakan keluar," kata Bambang.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Minta Lurah Melacak Jejak Mpok Risma yang Terkenal Berani Melawan Penjajah

Baca juga: POLISI Olah TKP Kasus Jambret Wanita Paruh Baya di Kebon Jeruk, Pelakunya Kini Diburu

Dari penelusuran, nama Kimin Tanoto dikaitkan dengan dugaan pemalsuan label SNI terhadap produk besi siku impor dari Cina dan Thailand. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pertengahan tahun 2020.

Kimin Tanoto merupakan komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita. Ketiga perusahaan itu diduga memalsukan label SNI terhadap produk besi siku impor.

Kimin Tanoto juga menduduki jabatan komisaris PT Gunung Raja Paksi (GRP) Tbk, produsen baja terkemuka. GRP berencana membangunan pabrik coke yang terintegrasi dan ramah lingkungan serta pabrik smelter nikel.

Coke adalah bahan penting untuk membuat baja di blast furnace (BF). Teknologi pembakaran Coke yang dipakai akan mengurangi dampak lingkungan karena panas limbah diubah menjadi listrik untuk memberi daya pada smelter nikel. Sementara nikel adalah bahan penting untuk membuat baterai lithium-ion yang digunakan di mobil listrik. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved