Pilpres 2024

Kemendagri Pastikan tidak ada Peluang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah sampai Pemilu 2024

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan, jabatan kepala daerah tidak bisa diperpanjang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
ISTIMEWA
Ilustrasi Pemilu 

Akmal yakin, para ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan dalam menjalankan tugas sebagai Pj kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis.

Baca juga: Jokowi dideklarasikan menjadi Wapres Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

“Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika Pj kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan.

Hal ini untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca juga: Relawan Minta Prabowo Subianto-Puan Maharani Segera Diresmikan Capres & Cawapres dalam Pilpres 2024

Meski demikian, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah.

Dia meyakini, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.

Terlebih, kata dia, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati. Namun, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved