Pilpres 2024

Kemendagri Pastikan tidak ada Peluang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah sampai Pemilu 2024

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan, jabatan kepala daerah tidak bisa diperpanjang

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
ISTIMEWA
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA  - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan, jabatan kepala daerah tidak bisa diperpanjang karena secara regulasi hanya dibatasi setiap lima tahun.

Kepastian ini membuat Anies Baswedan dan kepala daerah lainnya tidak lagi bisa memimpin disisa waktu hingga pemilihan kepala daerah pada 2024.

Padahal banyak pihak salah satunya mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan agar jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya untuk diperpanjang sampai Pemilu 2024 mendatang.

Seperti diketahui, sebanyak 272 kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota dan bupati akan pensiun mulai 12 Mei 2022 mendatang.

Baca juga: Tingginya Elektabilitas Anies Baswedan Jadi Tantangan Partai Gerindra di Pilpres 2024

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

“Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum,” kata Akmal pada Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Duet Ganjar-Puan Didukung Maju di Pilpres 2024, Begini Peluangnya Menurut Pengamat

Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

“Dengan demikian dapat dikatakan tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah, karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya lima tahun,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah juga memiliki empat dasar hukum. Mulai dari UU Nomor 1 tahun 2015, UU Nomor 8 tahun 2015, UU Nomor 10 tahun 2016, dan UU Nomor 6 tahun 2020.

Baca juga: Pilpres 2024 Partai Golkar Usung Airlangga Hartarto, Ahmed Zaki Iskandar: Beliau Banyak Pengalaman

Dia menyebut, seluruh regulasi itu memuat tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mereka ditugaskan mengisi jabatan itu sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif, sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved