Ibu Kota Baru
GOLKAR Usul Provinsi Jakarta Miliki Otonomi Daerah Tingkat 2, Begini Penjelasan Ahmed Zaki Iskandar
Ahmed Zaki Iskandar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menjadikan Provinsi Jakarta seperti provinsi lain yang memiliki otonomi daerah tingkat 2.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, MENTENG -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menjadikan Provinsi Jakarta seperti provinsi lain yang memiliki otonomi daerah tingkat dua.
Nantinya kursi Wali Kota dan Bupati akan menjadi jabatan politik, sehingga tak lagi diisi oleh birokrat eselon II.
“Idealnya kalau memang diputuskan menjadi provinsi seperti yang lain, Golkar memilih mendukung Provinsi Jakarta seperti itu. Dengan begitu, kerja dari Pemprov Jakarta akan sangat mudah karena dibantu oleh pemerintah daerah tingkat dua di Provinsi Jakarta,” kata Zaki kepada Warta Kota pada Rabu (16/2/2022).

Zaki meyakini keputusan ini tidak mengganggu kestabilan negara karena pada hakekatnya seluruh infrastruktur yang dibutuhkan telah tersedia di masing-masing pemerintahan tingkat dua.
Mulai dari kantor Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, Rumah Sakit, kawasan permukiman, kawasan industri dan sebagainya.
Jika hal itu disetujui, pemerintah dapat membangun Kantor DPRD Kota dan Kabupaten terlebih dulu.
Baca juga: Pilpres 2024 Partai Golkar Usung Airlangga Hartarto, Ahmed Zaki Iskandar: Beliau Banyak Pengalaman
Baca juga: Golkar akan Usung Bupati Tangerang jadi Cagub DKI 2024
Setelah itu pemerintah bisa menggelar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kota dan Kabupaten di Provinsi Jakarta pada tahun 2024 atau 2029.
Hal itu dikatakan Zaki untuk menanggapi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kalau konsep Ibu Kota Negara kemudian pindah ke daerah lain, saya yakin Jakarta akan berjalan dengan baik dan juga akan berlangsung tanpa ada masalah,” ujar Zaki yang juga mengemban amanah sebagai Bupati Tangerang.
Menurutnya, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan tersebut sambil merevisi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Bila Hasil Survei Tinggi, Partai Golkar akan Usung Airin Maju ke Pilgub DKI Jakarta
Regulasi itu membuat Jakarta sebagai satu-satunya provinsi yang menjadi representasi pemerintah pusat di daerah dengan otonomi tunggal.
Artinya, otonomi daerah berada di tingkat provinsi, sehingga urusan pemerintahan di tingkat kota dan kabupaten hanya bersifat administrasi.
Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kebijakan ini juga bisa memperluas wilayah Provinsi Jakarta dengan merangkul daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang.

“Pandangan pribadi saya begitu ada daerah otonom tingkat dua, itu lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan buat masyarakat. Karena bukan apa-apa, tapi beban sekarang Pemprov Jakarta itu ngurusin sampai (ke level) bawah,” ungkapnya.
Baca juga: Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto Minta Stop Perjalanan ke LN Termasuk DPR dan BKSAP
Ahmed Zaki Iskandar mencontohkan seperti persoalan banjir yang terjadi di tingkat kota dan kabupaten. Nantinya kewenangan dan tugas pengentasan banjir bukan lagi sepenuhnya di tangan gubernur, tapi di wali kota atau bupati.
“Ini bukan mau melepas (tanggung jawab) tapi membagi tugas, sehingga (penanganannya) lebih terkonsentrasi. Tinggal nanti yang harus diperhatikan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) provinsi harus selaras dengan RPJMD di kota dan kabupaten,” ujar Ahmed Zaki Iskandar. (faf)