Ganjil Genap

GANJIL Genap DKI Jakarta Jumat 18 Februari 2022, Tidak Berlaku Bagi Nakes dan Dokter

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
twitter/@TMCPoldaMetro
Jumat (18/2/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto ilustrasi: Satlantas Polres Jakarta Utara saat melakukan kegiatan pemantauan penerapan ganjil genap di gerbang utama timur obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (26/12/2021). 

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

Baca juga: Polisi Ini Kepalanya Berlumuran Darah Usai Lompat dari Angkot, Sebelumnya Teriak-teriak Kebingungan

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ajak Kawula Muda di Tangsel Manfaatkan Era Digitalisasi pada Bidang UMKM

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari.  (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved