Seleb

Jerinx SID Pilih Urus Keluarga Ketimbang Bicara Kritis Berujung Penjara

Jerinx SID menjadi terdakwa kasus dugaan kekerasan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Penabuh drum grup band Superman is Dead (SID) Jerinx SID (kiri) saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jerinx SID mengaku kapok bicara kritis di depan publik termasuk di media sosial.

Pasalnya, melontarkan pendapat terlalu keras membuat Jerinx SID harus mendekam dalam penjara.

Pria bernama asli I Gede Aryastina alias Jerinx SID itu saat ini terseret masalah hukum.

Dia menjadi terdakwa kasus dugaan kekerasan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Ya kalau dibilang kapok, kapok," ucap Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Menurutnya, orang-orang yang kritis pada masa pandemi akan dibungkam dengan berbagai cara apa pun.

"Namanya di masa pandemi seperti ini orang akan pakai segala cara untuk membungkam orang-orang yang dianggap kritis," ujarnya.

Suami Nora Alexandra menduga, dirinya sudah ditargetkan untuk dibungkam karena bersuara kritis.

Namun, saat ini, dia memilih diam, mundur, dan lebih memilih mengurus keluarganya.

"Jadi saya udah tau kalau saya ini ditarget atau segala macem, jadi lebih baik saya mundur saja. Lebih baik saya mengurus keluarga saya saja," ujarnya.

Baca juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Baca juga: Pembacaan Sidang Tuntutan Jerinx SID Ditunda Gara-gara Anggota Tim Jaksa Sakit

Jerinx SID seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jumat (18/2/2022). Jaksa penuntut umum menuntutnya dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx SID seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jumat (18/2/2022). Jaksa penuntut umum menuntutnya dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. (Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico)

Dituntut 2 tahun

Sebelumnya, Jakarta Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut 2 tahun penjara untuk Jerinx SID, Jumat (18/2/2022).

Jerinx SID dituntut JPU atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Saat sidang tersebut, JPU minta agar bisa membacakan tuntutan dalam bentuk poin-poin tuntutan karena kondisi kesehatan kurang baik.

Kemudian JPU membacakan fakta-fakta persidangan, hal-hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved