Seleb

Jerinx SID Pilih Urus Keluarga Ketimbang Bicara Kritis Berujung Penjara

Jerinx SID menjadi terdakwa kasus dugaan kekerasan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Penabuh drum grup band Superman is Dead (SID) Jerinx SID (kiri) saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). 

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya."

"Kemudian terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan hal-hal meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya, serta terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

"Kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” katanya lagi. 

Baca juga: Terjerat Masalah Hukum, Rencana Program Bayi Tabung Jerinx SID dan Nora Alexandra Tertunda

Baca juga: Jerinx SID Dikabarkan Bakal Bebas 6 Maret Jadi Kado Valentine untuk Nora Alexandra

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah secara sengaja dan tanpa hak di media informasi elektronik berisi ancaman kekerasan.

Atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Atas perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah."

"Apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” katanya.

Baca juga: Jerinx SID Kangen Nora Alexandra, Sang Istri sebagai Kekuatannya saat Mendekam dalam Penjara

Baca juga: Punya Bukti, Adam Deni Tantang Kuasa Hukum Jerinx Buktikan Tudingan

Saat sidang sebelumnya, Senin (14/2/2022) Jerinx SID telah menghadirkan 2 saksi ahli teknologi dan informasi. 

Sedangkan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan 1 saksi dalam persidangan itu.

Jerinx SID resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved