Warga Berharap Pengerukan Kali Mampang Tidak Hanya Simbolisasi Atas Putusan PTUN

Bertahun-tahun Tinggal di Sekitar Kali Mampang Kebanjiran, Warga: Semoga Kalau Sudah Dikeruk Nggak Banjir

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Kali Mampang yang menyebabkan kebanjiran bagi warga sekitar 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kendati sudah lazim kebanjiran, namun bukan berarti 'pasrah' dengan kondisi itu.

Tetap saja  warga mendambakan agar kelaziman itu hilang. 

Keputusan PTUN  membawa harapan akan adanya perubahan. 

Asmari (55), warga Pondok Jaya yang tinggal di bantaran Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan menganggap banjir yang terjadi di wilayahnya adalah hal biasa.

Baca juga: Usai Kalah Digugat Warga Soal Banjir, Anies Langsung Turunkan Alat Berat untuk Keruk Kali Mampang

Kepada Wartakotalive.com saat ditemui pada Minggu (20/2/2022), ia mengaku sudah 30 tahun lebih tinggal di sana.

Tampak rumahnya terletak hanya 1-2 meter dari aliran Kali Mampang.

Bagi Asmari, kerap dilanda banjir akibat luapan kali itu merupakan hal lazim.

"Sudah biasa sih. Saya sudah tinggal di sini selama 30 tahun lebih," ujarnya pada Minggu siang.

Asmari mengatakan, banjir sudah terjadi sejak dirinya masih remaja atau tepatnya pada 1970an.

Baca juga: Kali Mampang Terakhir Kali Dikeruk di Zaman Ahok, Warga Gugat Gubernur Anies ke PTUN

Bila hujan lebat mengguyur, Kali Mampang meluap sehingga menyebabkan pemukiman warga terendam banjir, tetapi air cepat surut.

"Ketinggian bisa 80 sentimeter. Paling tinggi 100 sentimeter atau satu meter lah.
Kali ini lewatin Tendean, Mampang di situ, Pondok Karya," kata Asmari.

Banjir tersebut bahkan sempat membuat tanggul di sekitar kali jebol pada Februari 2021 lalu.

"Iya, itu (menunjuk tanggul dekat rumahnya) baru dibetulin lagi. Selesainya satu tahun yang lalu," tuturnya yang mengenakan topi berwarna abu-abu itu.

Warga sekitar saat melihat Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2/2022) siang.
Warga sekitar saat melihat Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2/2022) siang. (Tribun Tangerang/Ramadhan L Q)

Asmari tak menampik bahwa pengerukan guna mengatasi banjir pernah dilakukan pada awal tahun 2022, tetapi tiba-tiba berhenti.

"Dulu pernah dikeruk, cuman berhenti. Ini baru jalan lagi. Sebelumnya, belum ada," kata dia.

Ia berharap pengerukan Kali Mampang yang kembali dilakukan pasca warga korban banjir menang gugatan atas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat merata.

Hal itu mesti dilakukan pemerintah untuk mencegah banjir di pemukiman warga yang tinggal di sekitar kali tersebut.

Baca juga: Sebanyak 28 RT di DKI Jakarta Kebanjiran Akibat Hujan Semalam

"Semoga kalau sudah dikeruk, nggak banjir lah. Kan pengerukan buat mengurangi banjir. Ini kan belum semua dikeruk," tutur Asmari.

Sementara itu, Casiati (37) warga lainnya yang sudah 10 tahun tinggal di sekitar Kali Mampang mengaku kerap dilanda banjir apabila kali tersebut meluap akibat hujan besar.

"Pokoknya kalau hujan gede, pasti banjir. Yang hari-hari biasa kalau banjir kecil paling dikit, semata kaki. Kalau banjir gede mah, penuh. Sepinggang," ujarnya.

"Terakhir banjir pas seminggu lalu, tapi nggak masuk ke dalam rumah, cuman di jalanan luar aja. Banjir terparah pas tahun 2021, gede banget itu. Sedada," tambah dia.

Baca juga: Warga Kampung Gaga Kebanjiran, Kholid Ismail Langsung Datangi Lokasi Banjir dan Cari Solusi

Diketahui, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan bakal melakukan pengerukan sedalam dua meter.

Pengerukan dimulai dari Jembatan Pondok Jaya 10 sampai Jalan Pondok Jaya Raya.

Yuli (54), warga lainnya di RT 10 RW 06 mengatakan pengerukan terakhir dilakukan saat perbaikan jembatan di Jalan Pondok Jaya, saat itu Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta di tahun 2017 lalu.

"Terakhir saat jembatan diperbaiki itu tahun 2017 ya era Ahok. Habis itu enggak pernah ada lagi pengerukan," ujar Yuli ditemui di dekat Kali Mampang, Sabtu (19/2/2022).

Yuli mengatakan meski dikeruk, kawasan itu memang kerap terendam banjir tahunan karena dikeliling tiga kali besar sekaligus.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras Puskesmas Tanah Tinggi Kebanjiran

Selain itu, kawasan itu juga merupakan cekungan sehingga air tumpah ke wilayah tersebut.

Maka dari itu, saat itu Ahok memutuskan untuk melakukan normalisasi kali dan melakukan pelebaran terhadap Kali Mampang.

Saat itu sejumlah rumah sudah terkena titik penggusuran. Namun ketika berganti pemimpin hal tersebut batal terealisasi.

Yuli sendiri tidak tahu kenapa normalisasi kali belum kunjung terealisasi. Tapi ia sudah merasa sedikit lega akhirnya Kali Mampang dikeruk Pemprov DKI Jakarta hasil dari gugatan di PTUN.

"Karena ini sudah lima tahun tidak dikeruk. Saya juga enggak tahu kenapa pengerukan enggak sampai sini, makanya warga menggugat ke PTUN," jelas Yuli.

Baca juga: Sebanyak 9 Titik Drainase Tersumbat Sampah Sebabkan Kota Tangerang Kebanjiran 

Diharapkan kata Yuli, pengerukan Kali Mampang tidak hanya menjadi simbolisasi semata atas putusan PTUN.

Kalau bisa, Yuli ingin pengerukan dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali agar warga bisa tidur tenang saat hujan deras turun.

"Karena di sini kalau hujan deras sebentar saja sudah terendam air sedengkul orang dewasa," ungkapnya.

Usai kalah digugat warga karena penanganan banjir Kali Mampang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turunkan dua alat berat untuk mengeruk Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Diguyur Hujan Kantor Pemadam Kebakaran Ciledug Tangerang Kebanjiran hingga 60 Cm

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan 7 warga korban banjir kepada Anies Baswedan dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).

Dikutip Kompas.com, Majelis hakim memutuskan menghukum Anies untuk menangani masalah banjir di Jakarta dengan segera menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya.

Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Atasi Banjir Tiga Bulan Tak Surut, Pemkab Tangerang Gandeng Pihak Swasta

Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.

Satu dari tujuh warga penggugat Anies, Tri Andarsanti Pursita menyebutkan, pengerukan Kali Mampang terakhir kali dilakukan pada tahun 2017.

Wanita yang akrab dipanggil Sita itu mengatakan, akibat Kali Mampang tak lagi dikeruk, kawasan rumahnya pernah terendam banjir setinggi sekitar 2 meter pada Februari 2021.

Adapun Sita tinggal di Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Perumahan Elit di GDC Terendam Banjir Setinggi 40 sampai 50 Sentimeter

"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar Sita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/2/2022).

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan warga oleh PTUN, Sita berharap program pengendalian banjir dapat kembali direalisasikan dengan melakukan pengerukan secara berkala di Kali Mampang. (M31)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved