Seleb

7 Poin Pembelaan Jerinx SID setelah Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

Ada tujuh poin yang diajukan Jerinx SID saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Jerinx SID membacakan tujuh poin pembelaannya di sidang kasus dugaan pengancaman kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). 

"Sebagai anak tunggal saya punya hutang besar kepada kedua orangtua yaitu memberi mereka cucu pertamanya," ucapnya. 

Baca juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Baca juga: Pembacaan Sidang Tuntutan Jerinx SID Ditunda Gara-gara Anggota Tim Jaksa Sakit

Selanjutnya, Jerinx SID mengatakan, dari beberapa bisnisnya bangkrut akibat pandemi Covid-19.

Bisnisnya tersisa hanya satu yang bisa bertahan dan menjadi tempat para karyawannya menggantungkan hidup. 

Selain itu, dia tidak bisa mendapatkan penghasilan dari grup bandnya,  Superman Is Dead (SID) karena tak ada tawaran manggung selama pandemi Covid-19.

Jerinx SID sempat mengandalkan endorsement di Instagram, namun kini akunnya telah hilang. 

"Saya kasihan karena sebagian besar yang saya pekerjakan adalah anak rantau yang berandal dari luar Bali dan harus mengirim (uang) ke orangtua mereka," ujarnya. 

Jerinx SID mengaku bahwa dirinya menjadi duta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan masih harus menjalankan tugasnya memberi edukasi kepada generasi muda di Bali dan Indonesia.

Pembelaan terakhir,  Jerinx SID menyebutkan bahwa perseteruannya dengan Adam Deni tersebut membuat istrinya, Nora Alexandra ingin bunuh diri.

"Saya sudah meminta maaf. Saya tidak pernah menyentuh Adam Deni apalagi fisik. Saya tidak merugikan Adam Deni secara mental atau material."

"Kami sempat hampir bunuh diri, saya dan istri merasa buntu bingung karena tidak ada uang, penjara menanti lagi. Saya dan istri benar benar berada di titik terendah," ucapnya. 

"Poin ke-tujuh, saya sebenarnya tidak akan sampai duduk di kursi ini jika saya bisa memenuhi permintaannya (Adam Deni) Rp 15 miliar."

"Saya duduk di sini bukan karena saya kriminal, jahat atau sadis, tapi karena saya bukan milioner," kata Jerinx SID

Pembacaan pledoi itu bukan hanya dilakukan Jerinx SID, melainkan kuasa hukumnya juga agar bisa mengubah  tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah selesai membacakan pledoi, majelis hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan pledoi terdakwa.

Akan tetapi, pledoi terdakwa itu tidak mengubah tuntutan JPU yaitu 2 tahun masa kurungan untuk penabuh drum Superman is Dead itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved