Seleb

7 Poin Pembelaan Jerinx SID setelah Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara

Ada tujuh poin yang diajukan Jerinx SID saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Jerinx SID membacakan tujuh poin pembelaannya di sidang kasus dugaan pengancaman kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). 

"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," ucap JPU I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seusai sidang pledoi itu, kuasa hukum terdakwa, Sugeng enggan berkomenter tentang keputusan JPU yang tetap pada tuntutannya.

"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya," ucap Sugeng.

Baca juga: Jerinx Tak Terima Dibilang Barbar, Siap Gelar Aksi Damai Outsiders di Jakarta dan Bali 10 Februari

Baca juga: BREAKING NEWS: Adam Deni Ditangkap Polisi Setelah Berseteru dengan Jerinx SID

Kendati demikian, dia menyerahkan keputusan seluruhnya kepada majelis hakim dan tetap teguh atas pledoi hari ini.

Harapannya, majelis hakim bisa mempertimbangkan keputusannya  sehingga Jerinx SID bisa bebas dan pulang ke Bali.

"Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," ucapnya.

Jerinx SID juga ingin mendapatkan keadilan dan menyesali perbuatannya sehingga duduk sebagai pesakitan di ruang sidang.

"Saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial, saya sudah berjanji pada ibu saya," ucap Jerinx SID.

Dia juga akan fokus ingin memberikan cucu untuk ibundanya.

"Ketika saya dibui 10 bulan, saya buat sekitar 12 sampai 13 lagu, semoga saya dibebaskan agar bisa  meneruskan proyek itu, saya akan merealisasikan proyek lagu itu," kata Jerinx SID.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved