Seleb
7 Poin Pembelaan Jerinx SID setelah Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara
Ada tujuh poin yang diajukan Jerinx SID saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Pria bernama asli I Gede Aryatisna tersebut duduk sebagai terdakwa atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Ada tujuh poin dalam sidang tersebut yang dibacakan Jerinx SID.
"Sudah saya susun menjadi tujuh poin ada yang sudah di luar kepala dan ada beberapa yang harus saya baca juga," kata Jerinx SID di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat membacakan Nota Pembelaan, poin pertama lelaki 45 tahun ini mengatakan bahwa orang tuanya sedang sakit.
"Saya ini anak tunggal, orangtua saya bercerai sejak saya SMP. Saya sebagai putra satu-satunya cuman saya yang bisa menafkahi beliau."
"Terlebih semenjak pandemi (Covid-19) beliau kehilangan pekerjaannya dan sakit diabetesnya makin sering kumat," kata Jerinx SID.
Baca juga: Penggemar SID Outsiders Gelar Aksi Damai Beri Dukungan untuk Jerinx SID di Pengadilan
Baca juga: Jerinx SID Pilih Urus Keluarga Ketimbang Bicara Kritis Berujung Penjara
Bukan hanya itu, Jerinx juga mengatakan, sang Istri juga anak yatim sehingga selama dirinya di penjara sang istri menjadi tulang punggung keluarga.
"Saya benar-benar tidak tega dan kasihan melihat istri saya bekerja seorang diri terlebih harus menanggung hidup saya dalam bui," ujarnya.
"Saya masih tergolong pengantin baru yang mulia, kami menikah beberapa bulan sebelum pandemi."
Menurut Jerinx SID, rencana bulan madunya gagal total karena pandemi Covid-19.
Selain itu, dia mendekam di penjara karena mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sungguh malu telah menjadi suami yang gagal membahagiakan istri saya," ujarnya.
Laki-laki bertato itu juga menyebutkan tentang bayi tabung yang sudah direncanakan sebelum masuk Bui.
Dia khawatir tak sempat memberikan cucu kepada orangtuanya yang kini sedang sakit-sakitan.
"Sebagai anak tunggal saya punya hutang besar kepada kedua orangtua yaitu memberi mereka cucu pertamanya," ucapnya.
Baca juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni
Baca juga: Pembacaan Sidang Tuntutan Jerinx SID Ditunda Gara-gara Anggota Tim Jaksa Sakit
Selanjutnya, Jerinx SID mengatakan, dari beberapa bisnisnya bangkrut akibat pandemi Covid-19.
Bisnisnya tersisa hanya satu yang bisa bertahan dan menjadi tempat para karyawannya menggantungkan hidup.
Selain itu, dia tidak bisa mendapatkan penghasilan dari grup bandnya, Superman Is Dead (SID) karena tak ada tawaran manggung selama pandemi Covid-19.
Jerinx SID sempat mengandalkan endorsement di Instagram, namun kini akunnya telah hilang.
"Saya kasihan karena sebagian besar yang saya pekerjakan adalah anak rantau yang berandal dari luar Bali dan harus mengirim (uang) ke orangtua mereka," ujarnya.
Jerinx SID mengaku bahwa dirinya menjadi duta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan masih harus menjalankan tugasnya memberi edukasi kepada generasi muda di Bali dan Indonesia.
Pembelaan terakhir, Jerinx SID menyebutkan bahwa perseteruannya dengan Adam Deni tersebut membuat istrinya, Nora Alexandra ingin bunuh diri.
"Saya sudah meminta maaf. Saya tidak pernah menyentuh Adam Deni apalagi fisik. Saya tidak merugikan Adam Deni secara mental atau material."
"Kami sempat hampir bunuh diri, saya dan istri merasa buntu bingung karena tidak ada uang, penjara menanti lagi. Saya dan istri benar benar berada di titik terendah," ucapnya.
"Poin ke-tujuh, saya sebenarnya tidak akan sampai duduk di kursi ini jika saya bisa memenuhi permintaannya (Adam Deni) Rp 15 miliar."
"Saya duduk di sini bukan karena saya kriminal, jahat atau sadis, tapi karena saya bukan milioner," kata Jerinx SID.
Pembacaan pledoi itu bukan hanya dilakukan Jerinx SID, melainkan kuasa hukumnya juga agar bisa mengubah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah selesai membacakan pledoi, majelis hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan pledoi terdakwa.
Akan tetapi, pledoi terdakwa itu tidak mengubah tuntutan JPU yaitu 2 tahun masa kurungan untuk penabuh drum Superman is Dead itu.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," ucap JPU I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seusai sidang pledoi itu, kuasa hukum terdakwa, Sugeng enggan berkomenter tentang keputusan JPU yang tetap pada tuntutannya.
"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya," ucap Sugeng.
Baca juga: Jerinx Tak Terima Dibilang Barbar, Siap Gelar Aksi Damai Outsiders di Jakarta dan Bali 10 Februari
Baca juga: BREAKING NEWS: Adam Deni Ditangkap Polisi Setelah Berseteru dengan Jerinx SID
Kendati demikian, dia menyerahkan keputusan seluruhnya kepada majelis hakim dan tetap teguh atas pledoi hari ini.
Harapannya, majelis hakim bisa mempertimbangkan keputusannya sehingga Jerinx SID bisa bebas dan pulang ke Bali.
"Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," ucapnya.
Jerinx SID juga ingin mendapatkan keadilan dan menyesali perbuatannya sehingga duduk sebagai pesakitan di ruang sidang.
"Saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial, saya sudah berjanji pada ibu saya," ucap Jerinx SID.
Dia juga akan fokus ingin memberikan cucu untuk ibundanya.
"Ketika saya dibui 10 bulan, saya buat sekitar 12 sampai 13 lagu, semoga saya dibebaskan agar bisa meneruskan proyek itu, saya akan merealisasikan proyek lagu itu," kata Jerinx SID.