Ini Nilai Kompensasi Korban Teroris yang Diberikan LPSK, Mulai dari Rp 75 Juta

Pemprov DKI Jakarta bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara simbolis menyerahkan kompensasi Rp 7,4 miliar kepada 46 korban teroris

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa/dok.PPID DKI Jakarta
Wakil Ketua LPSK Achmadi secara simbolis menyerahkan kompensasi kepada 46 korban teroris masa lalu, di Balai Kota DKI pada Selasa (22/2/2022). (Dok. PPID DKI Jakarta) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara simbolis menyerahkan kompensasi Rp 7,4 miliar kepada 46 korban teroris masa lalu (KTML).

Mereka merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tercatat ada 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia.

Jumlah ini termasuk WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.

Baca juga: Sebanyak 46 Korban Terorisme di Jakarta Mendapat Kompensasi Total Rp 7,4 Miliar

“Total nilai kompensasi untuk 355 KTML sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan dalam waktu dekat,” kata Achmadi berdasarkan keterangannya pada Rabu (23/2/2022).

Menurut dia, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU Nomor 5 tahun 2018 dan PP Nomor 35 tahun 2020. 

Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. 

“UU Nomor 5 tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Achmadi. 

Baca juga: Desak Pemerintah Beri Kompensasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM: Tak Cukup Uang Duka

Dia berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban.

LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Achmadi.

Tak lupa Achmadi juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, terus bersama-sama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban.

Baca juga: Dua Bocah Curi Sepeda Motor, Jual ke Penadah yang Diduga Terlibat Jaringan Teroris

Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi. 

Kompensasi berdasarkan derajat luka dimaksud, kata Achmadi, terdiri dari luka ringan senilai Rp 75.000.000, derajat luka sedang Rp 115.000.000, dan derajat luka berat Rp 210.000.000.

Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 250.000.000.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved