Berita Nasional
Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Apa Saja Bentuknya?
Ada 21 bentuk tindakan kekerasan seksual yang masuk dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Penulis: Ign Agung Nugroho | Editor: Hertanto Soebijoto
Wartakotalive.com/Ignatius Agung Nugroho
Farida Denura, S.Sos, MM, salah satu narasumber dalam seminar bertajuk 'Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi', yang digelar secara hybrid dari Aula kampus Unindra, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhir pekan.
Terkait semua itu, Farida menyarankan jika mahasiswa atau mahasiswi mengalami kekerasan seksual maka sebaiknya berkonsultasi dengan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SaPA) di lingkungan kampus Unindra.
Pos SaPA merupakan Unit Pelayanan dan Bimbingan Konseling (UPBK) merupakan suatu unit di Unindra PGRI Jakarta untum memberikan pelayanan bantuan profesional untuk mengentaskan masalah-masalah yang dialami seseorang (masalah pribadi, sosial. belajar, karier dan lainnya).
Menutup sesi tersebut, Farida mengajak BEM Unindra PGRI, para mahasiswa-mahasiswi Unindra untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. (ign).