Predikat Kota Depok Sebagai Kota Ramah Anak Akan Dievaluasi, ada 68 Korban Kasus Kekerasan Seksual

Ada 68 Korban Kasus Kekerasan Seksual di Kota Depok Selama Tahun 2021, Menteri PPPA Pastikan Predikat Kota Ramah Anak akan Dievaluasi.

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Muhamad Fajar Riyandanu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati datangi Polres Depok, Selasa (1/3/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, memastikan predikat Kota Depok sebagai kota ramah anak akan dievaluasi.

"Sudah pasti ya. Nanti kami akan melihat itu, tapi kita tidak hanya melihat satu kasus untuk mencabut predikat kota layak anak," kata Ayu kepada wartawan di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022), petang.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Ayu menyusul adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Agus, seorang ayah yang memperkosa anak perempuannya (DN) yang baru berusia 11 tahun.

Agus telah memperkosa anaknya selama 20 kali lebih selama setahun sejak 2021. Peristiwa itu baru terungkap pada Kamis (24/2/2022) lalu saat ibu korban memergoki Agus tengah mencabuli korban.

Baca juga: Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Depok Sering Menangis dan Tertawa Sendirian, Butuh Pendampingan

Ayu meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menyelesaikan kasus kekerasan anak dari sektor hulu sampai hilir.

"Tentunya kasus-kasus seperti ini adalah sifatnya insidental. Pencegahan menjadi hal yang penting," sambung Ayu.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan sejumlah langkah untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menjadi korban kekerasan.

Nessi juga salut kepada ibu korban karena berani melaporkan aksi bejat suaminya walau kerap mendapat ancaman.

Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

Sejak tahun 2020, Pemkot Depok telah mendirikan 'Rumah Aman'. Lokasi tersebut disediakan bagi korban kekerasan yang mengalami ancaman.

"Lokasi (rumah aman) tidak kami kasih tahu. Kami kerja sama dengan polisi berikan pengamanan," kata Nessi di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022), petang.

Nessi berharap, konsep ketahanan keluarga atau perilaku tidak menyimpang menjadi tugas bersama. Ia pun meminta kepada RW-RW di Kota Depok untuk melakukan pendekatan dan edukasi perlindungan anak ke masyarakat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendatangi Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendatangi Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022) (Tribun Tangerang/Muhamad Fajar Riyandanu)

"Juga memberikan keamanan dan kenyamanan dengan melakukan berbagai macam upaya dengan menguatkan ibu dan ayah di dalam perlindungan pada anaknya," sambung Nessi.

Nessi pun mengajak kepada para korban kekerasan untuk berani bersuara dan membuat laporan kepada pihak polisi maupun ke Pemkot Depok.

"Kami lakukan layanan 100 persen pada yang lapor. Itu yang terbaik bagi korban sehingga bisa putus rantai dan korban bisa didampingi dan pelaku bisa dihukum," jelasnya.

Menurut catatan dari DPAPMK Kota Depok, tingkat kekerasan anak di Kota Depok mengalami kenaikan. Di tahun 2020, ada 31 korban kekerasan anak yang melapor.

Baca juga: Perudapaksa Anak Kandung di Depok Akui Sadar dan Tak Menyesal, Kuli Bangunan Itu Terancam 15 Tahun

Angka ini meningkat di tahun berikutnya. Pada tahun 2021, ada 68 korban kasus kekerasan anak di Kota Depok yang mayoritas dilakukan oleh keluarga dekat.

"Itu jumlah korban, bukan laporan kasus. Sebagian oleh keluarga dekat, ada kekerasan rumah tangga dan di luar," pungkas Nessi. (M29)

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved