Tangerang Raya

PT Sukses Logam Indonesia Ditegur Ahmed Zaki Iskandar karena Pencemaran Lingkungan

PT SLI mendapat teguran dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar karena pembuangan limbahnya mencemari lingkungan.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat teguran dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar karena pembuangan limbahnya mencemari lingkungan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - PT Sukses Logam Indonesia (SLI) mendapat teguran dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar karena pembuangan limbahnya mencemari lingkungan.

Ahmed Zaki Iskandar meminta PT SLI memperbaiki sistem pembuangan dan pengolahan limbah perusahaannya.

PT SLI terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

 Manajer Humas PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Alamsyah mengatakan, telah dilakukan pertemuan antara PT SLI dengan Pemkab Tangerang.

Kehadiran Pemkab Tangerang diwakili, Camat Balaraja, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan perwakilan warga yang terdampak. 

Dari pertemuan itu ada kesepakatan yang harus dipenuhi PT SLI antara lain menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin.

Penundaan itu dilakukan hingga PT SLI  memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara.

Serta memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF).

Baca juga: 5 Ton Sampah dari Kali Mati Teluk Naga Cemari Lingkungan, Sampah Diangkut ke TPA Jatiwaringin

Baca juga: DKI dan Komunitas Eco Enzyme Nusantara Berkolaborasi Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat dan Bersih

Manajer Humas PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Alamsyah mengatakan, PT SLI sudah memenuhi permintaan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah.
Manajer Humas PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Alamsyah mengatakan, PT SLI sudah memenuhi permintaan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah. (Tribun Tangerang/Andika Panduwinata)

Selain itu, menyediakan sarana untuk menyiapkan EAF sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 6 tahun 2021.

Aturan itu tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengambilan sampel dan saran pendukung untuk uji emisi.

Kesepakatan lainnya yakni menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi pencemaran debu dan bau.

PT SLI, kata Alamsyah, wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

"Sejauh ini perusahaan kami merasa terus difitnah, kita dianggap sering produksi dengan sembunyi-sembunyi, padahal tidak ada kegiatan sama sekali," kata Alamsyah, Selasa (1/3/2022).

"Permohonan uji coba untuk pengecekan uji emisi cerobong aja saat itu enggak jadi," ujarnya lagi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved