Kriminal

Sindikat Pencurian Motor dan Aksi Begal di 103 Lokasi Pencurian Digulung Polresta Tangerang

Sebanyak 17 tersangka pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) diringkus oleh kepolisian dari Polres Kota (Polresta) Tangerang.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Konferensi pers pencurian motor dan aksi begal di Polresta Tangerang, Selasa (1/3/2022). 

Dua dari para pelaku yakni HR dan RH juga sudah mencuri sepeda motor di 19 TKP yang dijual ke Pandeglang, Banten. 

Selain itu, polisi juga menangkap pelaku aksi begal motor berinisial ZI yang kerap mencuri sepeda motor dengan modus mengancam korbannya.

ZI menggunakan senjata tajam ketika beraksi di Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Sedangkan dua pelaku lainnya, K dan S sudah mencuri motor di 15 lokasi, bukan hanya di Tangerang tetapi juga di daerah lain seperti Serang, Lebak dan Bogor,.

Kemudian, pelaku menjual motor curian tersebut ke Lebak, Banten.

"Jadi dari 17 tersangka ini total ada 7 kelompok ranmor yakni 10 pemetik dan 7 penadah. Untuk penadah ini inisialnya A, AP, SH, DP, PJ, YM, dan MM," tuturnya.

Dia menambahkan, dari total 103 TKP, barang bukti yang disita sebanyak 24 sepeda motor berikut alat kejahatan berupa kunci Y dan kunci leter T, dan puluhan lembar STNK palsu. 

Dari 10 tersangka curanmor itu akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara. 

Sementara itu, 7 penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 4 tahun penjara. 

"Termasuk saat ini kita juga sedang kembangkan untuk pelaku yang membuat STNK palsu ini termasuk para pelaku lainnya," ujar Zain Dwi Nugroho.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved