Berita Tangerang
Seorang Ayah di Balaraja Tangerang Tega Rudapaksa Anak Kandung Hingga Mengandung
Warga asal Kampung Cangkudu RT 06/ RW 03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang tega merudapaksa darah dagingnya sendiri.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, BALARAJA -- Entah apa yang ada di dalam benak seorang ayah berinisial S (48) ini.
Warga asal Kampung Cangkudu RT 06/ RW 03 Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang tega merudapaksa darah dagingnya sendiri.
Korban YT (14) diketahui merupakan anak kandung dari pelaku. Bahkan tersangka melancarkan aksi bejatnya itu hingga berkali-kali.
Video: Gegara Bos Rudapaksa Karyawan di Bawah Umur, Warteg di Cikarang Utara Ditutup
Saat ini perempuan berusia 14 tahun itu tengah mengandung akibat perbuatan ayahnya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Nomor LP / B / 186 / II / 2022 / SPKT I / Polsek Balaraja / Resta Tangerang/ Polda Banten, tanggal 28 Februari 2022 kemudian Polsek Balaraja melakukan penyelidikan.
Polisi pun akhirnya berhasil mencokok pelaku.
Baca juga: Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Depok Sering Menangis dan Tertawa Sendirian, Butuh Pendampingan
Baca juga: Kronologi Rudapaksa dan Perampokan di Sawah terhadap Wanita Asal Kebon Jeruk Jakarta Barat
"Sudah kami amankan pelakunya, kontrakannya di Kampung Cangkudu RT 06/ RW 03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang," ujar Herry, Jumat (4/3/2022).
Herry mengatakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung dilakukan pelaku berinisial S yang merupakan ayah korban, dari pengakuan korban, usai bermain keluar bersama temannya.
Kemudian pulang ke kontrakan milik tersangka S.
Sesampainya di kontrakan anak korban masuk ke dalam kamar setelah itu tidur.
Baca juga: Terduga Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Modus Lowongan Pekerjaan di Media Sosial Dibekuk
Lalu korban terbangun melihat tersangka masuk ke dalam kamar yang memakai sarung dan kaos saja.
"Tiba-tiba tersangka melakukan perbuatannya tersebut. Anak korban selalu diancam tersangka jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," katanya.
Atas peristiwa itu, tersangka diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dik)