Berita Daerah
SILAKAN Cek ke Polres Karawang, Siapa Tahu Kendaraan Milik Anda yang Hilang Ada di Sana
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono meminta, bagi warga Karawang yang pernah kehilangan kendaraannya, agar segera mengecek ke Polres Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Hertanto Soebijoto
"Ini kita lakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat kita tangkap mereka mencoba melarikan diri," imbuh Aldi.
Baca juga: Begini Kronologis Wanita Lansia Culik Dua Anak di Kawasan Kembangan Jakarta Barat
Dijelaskannya, para pelaku ini bukanlah sindikat besar. Mereka bergerak dalam kelompok-kelompok kecil.
"Jadi kalau untuk kelompok ini menang mereka terpisah-pisah. Bukan pelaku sindikat besar. Melainkan memang baik sendiri ataupun beberapa orang saja," teranh Aldi.
Dalam menjalankan aksinya, kata Aldi, mereka melakukannya di pemukiman-pemukiman, kemudian di kontrakan atau kos-kosan. "Kalau untuk roda empat atau mobil atau mereka gunakan kunci palsu," paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KIHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
"Untuk pelaku penadahnya dijerat pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun untuk penadahnya," kata Aldi. (MAZ)