Tangerang Raya
Dinkes Kabupaten Tangerang Pastikan SIO Klinik Milik AR Tidak Terdaftar di DPMPTSP
klinik milik AR dalam pengadaan tes swab antigen palsu tersebut tidak memiliki akses aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang membantah memberi izin mengakses aplikasi PeduliLindungi kepada AR, tersangka pemalsu hasil swab Antigen.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tangerang dr Desiriana Dinardianti mengatakan, pemberian izin bagi klinik yang mengakses aplikasi PeduliLindungi adalah klinik yang telah memiliki Surat Izin Operasional (SIO).
SIO diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Sedangkan klinik milik AR dalam pengadaan tes swab antigen palsu tersebut tidak memiliki akses aplikasi PeduliLindungi.
Pasalnya, lantaran tidak memiliki SIO dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi kepada AR," ujar Desiriana Dinardianti saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Jumat (11/3/2022).
Desiriana menjelaskan, alur setiap fasilitas kesehatan (faskes) atau klinik yang menyediakan layanan tes swab antigen agar hasilnya dapat terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Jelaskan Alur Pendaftaran Klinik yang Diizinkan Mengakses PeduliLindungi
Baca juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Diperiksa Besok Kasus Hasil Tes Antigen Palsu Terkoneksi PeduliLindungi
Menurut Desiriana, alur setiap fasilitas kesehatan (faskes) atau klinik yang menyediakan layanan tes swab antigen agar hasilnya dapat terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.
Setiap fasilitas kesehatan atau klinik yang menyediakan layanan swab antigen wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi New All Record (NAR).
Faskes atau klinik yang mendaftar melalui aplikasi tersebut akan diverifikasi oleh dinas kesehatan di setiap kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Nantinya, dinas kesehatan di setiap kabupaten atau kota di Indonesia yang menyetujui pendaftaran dari faskes atau klinik yang mendaftar tersebut.
Faskes atau klinik yang mendapat persetujuan dari dinas kesehatan adalah faskes yang memiliki SIO yang diterbitkan DPMPTSP setempat.
Seluruh Dinas Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki satu akun yang dapat digunakan untuk menyetujui pendaftaran dari klinik atau faskes yang mendaftar melalui aplikasi NAR.
"Nantinya dinas kesehatan di setiap kabupaten atau kota yang menyetujui pendaftaran dari setiap faskes tersebut sesuai daerahnya masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kemenkes Soal Hasil Swab Palsu Terkoneksi Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Polisi akan Panggil Kemenkes Terkait Terkoneksinya Hasil Swab Antigen Palsu ke PeduliLindungi
Dinas kesehatan Kabupaten Tangerang baru akan menyetujui permohonan pendaftaran tersebut apabila faskes yang mendaftar sudah memiliki SIO sah dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
"Dan Dinkes Kabupaten Tangerang tidak pernah memberikan persetujuan apabila faskes tersebut tidak terdaftar di dalam data yang ada pada DPMPTSP dan nomor SIO-nya tidak sesuai dengan yang diterbitkan secara resmi oleh DPMPTSP," ujarnya.
Dia memastikan, Dinkes Kabupaten Tangerang tidak pernah mengizinkan atau menyetujui klinik milik AR untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
"Saya tegaskan lagi, Dinkes Kabupaten Tangerang tidak pernah menyetujui atau memverifikasi permohonan pendaftaran klinik milik AR," ujarnya.
Menurut dia, fasilitas kesehatan atau klinik milik AR tidak memiliki SIO sah yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
"Dengan demikian, klinik yang dicantumkan AR tersebut tidak ada wujudnya dan tidak pernah memiliki SIO," ujarnya.
Oleh karena itu, Desiriana menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku di AR kepada pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Jadi kita memang tidak pernah ada bersangkutan dengan klinik yang dimiliko oleh AR, dan kita serahkan semua sama pihak yang berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut," kata Desiriana Dinardianti.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pemalsuan Hasil Tes Swab Antigen, Hasil Tes Ada di PeduliLindungi
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Diunduh Lewat Aplikasi dan Website PeduliLindungi, Simak Caranya
Klinik tidak terdaftar
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi menambahkan, AR sempat mengajukan mendaftar permohonan mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan, lantaran SIO atas klinik yang diajukan AR tersebut tidak terdaftar.
"Dulu itu memang AR pernah mengajukan permohonan pendaftaran atas akses aplikasi PeduliLindungi."
"Tapi tidak kita verifikasi, karena dari nomor kliniknya saja itu sudah salah, jadi tidak mungkin kliniknya benar ada makanya tidak kami verifikasi," ujarnya.
Dia menilai, AR mampu mengoneksikan hasil swab PCR dan antigen palsu tersebut dengan cara membobol aplikasi PeduliLindungi.
AR diduga membobol aplikasi PeduliLindungi dengan menempatkan diri sebagai klinik yang terdaftar di Dinkes Kabupaten Tangerang agar dapat menampilkan hasil tes swab antigen palsu.
"Kemungkinan AR itu meng-hack aplikasi PeduliLindungi, agar bisa mengakes sendiri, karena Dinkes Kabupaten Tangerang tidak pernah memberikan SIO, sebab kliniknya saja tidak ada wujudnya," ucapnya.
"Karena orang yang bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi itu hanyalah klinik yang sudah terdaftar di kami (Dinkes Kabupaten Tangerang)," kata Hendra Tarmizi.